Entrepreneur Tidak Akan Berjalan Dengan Baik Tanpa Didukung Penegakan Hukum
Anggota KY Amzulian Rifai sebagai keynote speech dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (09/06).

Bukittinggi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Kamis (09/06). Edukasi Publik ini merupakan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar, Ketua PN Bukittinggi Supardi, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdatko Bukittinggi Isra Yonza, dengan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in sebagai moderator. Dalam kesempatan tersebut, hadir puluhan pejabat pemerintahan, tokoh adat, praktisi hukum, akademisi, serta perwakilan LSM di Bukittinggi.

 

Anggota KY Amzulian Rifai dalam kesempatan tersebut memberikan keynote speech, bahwa pergerakan ekonomi satu negara akan berpengaruh sampai ke masyarakat. Amzulian pernah bertemu presiden, dan beliau menekankan pentingnya kemudahan berinvestasi. Orang memulai bisnis di Indonesia itu sulit, dari pengurusan izin, kontrak, dan lain-lain. Di dunia saat ini, entrepreneur dalam bisnis didorong bagi generasi muda, bukan menjadi PNS. Di negara maju, 14 persen masyarakatnya punya jiwa bisnis, sedangkan di Indonesia hanya 3,4 persen. Sumatera Barat salah satu penyumbang entrepreneur dengan jumlah paling tinggi di Indonesia.

 

Entrepreneur tidak akan berjalan dengan baik, tanpa didukung penegakan hukum. Tidak mungkin hukum bisa ditegakkan tanpa upaya berbagai pihak. Kami tidak gembira jika public trust ke peradilan itu rendah. Namun, kita tidak boleh pesimis,” ujar Amzulian.

 

Amzulian meyakinkan peserta bahwa lembaga pemerintahan berjuang untuk memperbaiki peradilan. Amzulian melihat sendiri contoh bagaimana Mahkamah Agung berbebah untuk peradilan yang lebih baik.

 

“Namun memang mental orang Indonesia kalau bisa mengupayakan perkara sampai peninjuan kembali, berdarah-darah, kalau bisa dibawa ke pengadilan semua permasalahan. Saya bandingkan dengan Australia , penanganan perkara diusahakan diselesaikan di luar pengadilan,” beber Amzulian.

 

Terkait KY, Amzulian menjelaskan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

 

“Banyak yang salah kaprah, termasuk hakim. Saya ditanyakan hakim yang takut untuk memutus karena khawatir akan dilaporkan. Jawab saya idealnya putusan hakim tidak boleh diintervensi, yang penting memutus sesuai profesionalitas. Kecuali ada apa-apa, dan berlindung di balik putusan,” pungkas Amzulian. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait