Optimalisasi Wewenang KY Perlu Diupayakan melalui Revisi UU KY
Ketua KY Mukti Fajar di hadapan peserta saat memberikan keynote speech pada Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-undang KY (RUU KY) bertema “Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Menegakkan Keluhuran dan Martabat Hakim” di Universitas Bangka Belitung, Kamis. (21/7).

Pangkal Pinang (Komisi Yudisial) – Secara sistem ketatanegaraan di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kedudukan dan kewenangan yang strategis karena dibentuk berdasarkan amanat UUD 1945. Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, selama hampir dua dekade terakhir pasca dibentuknya KY telah terjadi suatu dinamika dan tantangan yang mengindikasikan adanya upaya untuk memperlemah eksistensi dari KY. Hal itu berupa pembatalan beberapa kewenangan KY yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 yang membatalkan kewenangan KY untuk mengawasi Hakim MK. Akan tetapi, politik hukum legislasi telah menunjukkan adanya suatu dukungan dan itikad baik untuk kembali memperkuat kewenangan KY dengan merekonstruksi kewenangan melalui perubahan UU KY, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

 

“Adanya upaya pelemahan KY telah menunjukkan bahwa dalam praktiknya KY memiliki peran yang sangat strategis dan memiliki kontribusi yang besar untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka," imbuh Mukti Fajar di hadapan 100 peserta saat memberikan keynote speech pada Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-undang KY (RUU KY) bertema “Optimalisasi Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rangka Menegakkan Keluhuran dan Martabat Hakim” di Universitas Bangka Belitung, Kamis. (21/7).

 

Menurut Mukti Fajar, tarik ulur kewenangan KY dalam praktiknya masih terjadi sampai saat ini. Seperti beberapa waktu yang lalu, terdapat beberapa pihak yang ingin mengkebiri lagi kewenangan KY terkait dengan keterlibatan KY dalam seleksi hakim ad hoc di MA melalui uji materi UU KY di MK. Namun MK menolak seluruh dalil-dalil pemohon melalui Putusan Nomor 92/PUU-XVIII/2020. Artinya, dengan adanya indikasi pelemahan kewenangan KY tersebut, maka perlu direspons dengan baik melalui suatu usaha untuk terus memperkuat kewenangan KY di masa yang akan datang.

 

Dikatakan Mukti Fajar, sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan dari perubahan UU KY selama 1  dekade terakhir dirasa masih memiliki kekurangan dan kebutuhan, sehingga perlu adanya suatu penguatan kelembagaan dan kewenangan KY melalui perubahan UU KY lagi. Secara garis besar, penguatan KY dalam rencana perubahaan UU KY diorientasikan pada penguatan dua hal, di antaranya, yaitu penguatan kewenangan dan penguatan kelembagaan.

 

“KY selalu membuka ruang untuk menyerap masukan yang lebih luas seputar optimalisasi kewenangan KY dalam rangka adanya rencana revisi RUU KY tersebut. Harapannya masukan yang disampaikan memperkuat eksistensi KY dalam menjaga menegakan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim di masa  yang akan datang,” harap Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait