Sekjen KY Lantik 54 Orang Pejabat Fungsional Penata Kehakiman
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar melantik 54 orang pejabat fungsional Penata Kehakiman, Jum'at (30/9) di Audiotorium KY.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar melantik 54 orang pejabat fungsional Penata Kehakiman, Jum'at (30/9) di Audiotorium KY. Jabatan fungsional Penata Kehakiman merupakan jabatan yang spesifik berada di ruang lingkup KY dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.

 

Pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota KY, pejabat struktural dan pegawai KY. Di hadapan rohaniawan, para pejabat yang dilantik berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan serta tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

 

Ditemui di ruang kerja setelah pengambilan sumpah jabatan, Sekjen KY berharap dengan pengangkatan jabatan fungsional baru ini tugas dan kinerja KY akan lebih optimal.

 

"Pekerjaan yang sudah baik dilakukan, mudah-mudahan nanti bisa dapat dilanjutkan oleh teman-teman jabatan fungsional penata kehakiman dengan lebih maksimal. Melalui pengangkatan jabatan baru ini, semoga juga dapat memantik semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas yang menanti di depan," ungkap Arie. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait