Kunjungi MA Belanda, KY Pelajari Seleksi Calon Hakim Agung
Melanjutkan tugas kedinasan di Belanda, delegasi Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ beserta Anggota KY Amzulian Rifai dan Binziad Kadafi melakukan pembahasan seleksi calon hakim agung saat berkunjung ke Mahkamah Agung Belanda, Jumat (28/10) di Den Haag, Belanda.

Den Haag (Komisi Yudisial) - Melanjutkan tugas kedinasan di Belanda, delegasi Komisi Yudisial (KY) yang terdiri dari Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ beserta Anggota KY Amzulian Rifai dan Binziad Kadafi melakukan pembahasan seleksi calon hakim agung saat berkunjung ke Mahkamah Agung Belanda, Jumat (28/10) di Den Haag, Belanda. 

 

"Di Belanda, seorang calon hakim agung tidak hanya berasal dari tingkat banding, tapi juga dari tingkat pertama (first instance). Hal ini dikarenakan MA Belanda berkomitmen untuk menjadikan MA Belanda menjadi lembaga yang bagus atau disegani, maka perlu untuk mencari hakim-hakim terbaik dari 3 kamar yaitu kamar pidana, kamar perdata, dan kamar pajak, untuk menjadi calon-calon hakim agung yang juga punya kualitas dan integritas yang bagus," urai panitera senior Hans Storm. 

 

Storm melanjutkan, pencarian hakim itu bisa saja berasal dari pengadilan tingkat pertama, yang calonnya bisa diusulkan oleh pengadilan tersebut untuk didiskusikan dengan Raad voor de Rechtspraak. Apabila nama-nama itu sudah diyakini memang layak untuk diusulkan menjadi hakim agung, lanjut Storm, maka akan dilakukan proses peminangan dengan mengunjungi hakim dimaksud untuk diangkat menjadi hakim agung.

 

Berkaitan dengan perbandingan jumlah hakim agung dibutuhkan dengan jumlah calon hakim agung yang akan disampaikan ke Raja adalah untuk 1 lowongan akan diusulkan 6 orang. Setiap calon dipilih berdasarkan kompetensi dan integritas. Misalnya lowongan yang kosong adalah hakim agung kamar pidana, maka akan ada 6 calon yang dipilih untuk mengikuti seleksinya. Untuk pihak yang melaksanakan seleksinya, MA Belanda akan membentuk panel yang terdiri 3 orang dari perwakilan masing-masing 3 kamar, kemudian 1 orang hakim lainnya, dan 2 orang eksternal, yang biasanya dari perguruan tinggi dan tokoh masyarakat. Panel ini yang melakukan seleksi hingga kemudian membuat penetapan hasil seleksi yang disusun berdasarkan ranking atau peringkat. Hasil seleksi akan disampaikan ke Ketua MA Belanda, kemudian ke parlemen dan Raja. Mengingat MA Belanda adalah lembaga independen, parlemen dan raja tidak pernah melakukan intervensi atas proses seleksi, bahkan menetapakan hakim agung baru sesuai dengan rangking atau urutan nama yang disampaikan panelis.

 

Untuk pengawasan hakim, Storm menyampaikan jika tugas itu dilaksanakan oleh kamar keempat di MA Belanda. “Di Belanda, kamar keempat ini seakan tidak banyak bertugas dikarenakan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejak saya menjadi panitera di MA, hany ada 1 kasus pelanggaran hakim yang terjadi dan dikenai sanksi," pungkas Storm. (KY/Ikhsan/Festy)

 


Berita Terkait