Hakim Pajak Diharapkan Terapkan KEPPH
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi menutup secara resmi pelatihan Hukum Perpajakan Berdimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar sejak Kamis (25/5) hingga Sabtu (27/5) di Bekasi, Jawa Barat.

Bekasi (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi menutup secara resmi pelatihan Hukum Perpajakan Berdimensi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar sejak Kamis (25/5) hingga Sabtu (27/5) di Bekasi, Jawa Barat. Kadafi menegaskan bahwa KY berkomitmen mengupayakan peningkatan kapasitas hakim. KY fokus mengasah pengetahuan hukum hakim dan mengukuhkan komitmen hakim untuk melaksanakan KEPPH, sehingga tercipta hakim yang berkualitas dan mampu menerapkan KEPPH.

“Semoga peserta pelatihan tidak hanya menjadi hakim pajak yang menguasai hukum perpajakan, tetapi juga bisa menjadi teladan yang berperilaku sesuai dengan nilai KEPPH,” harap Kadafi kepada 73 hakim pengadilan pajak yang merupakan peserta pelatihan ini.

Pelatihan hukum perpajakan ini sebenarnya merupakan pelatihan tematik. Pada awalnya, pelatihan tematik bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan hukum hakim yang terdiri dari pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, dan evaluasi. Seiring berjalannya waktu, lanjut Kadafi, KY melakukan pengembangan dengan mengombinasikan antara pelatihan tematik dan pelatihan kode etik hakim. KY berupaya memberikan pemahaman terhadap KEPPH setiap mengadakan pelatihan tematik sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran KEPPH.

“KY akan terus merencanakan kegiatan terstruktur dalam rangka meningkatkan kapasitas hakim di mana hakim pengadilan pajak bisa dijadikan target spesifik yang sangat strategis,” jelas Kadafi menutup sambutannya. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait