KY Beri Perhatian terhadap Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan
Ketua KY Amzulian Rifai dalam Seminar Internasional berjudul Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, Selasa (12/9) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) diberi tugas mengambil langkah hukum dan langkah lain terhadap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) melalui Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim. Tugas ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hakim dalam upaya menjaga kewibawaan profesi hakim dan lembaga peradilan.

 

"Menurut Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim, ada tiga unsur dalam PMKH. Pertama, perbuatan mengganggu hakim dalam persidangan. Kedua, perbuatan mengancam keamanan hakim di dalam dan di luar persidangan, dan ketiga yaitu perbuatan menghina hakim dan peradilan," buka Ketua KY Amzulian Rifai dalam Seminar Internasional berjudul Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan, Selasa (12/9) di Jakarta.

 

Protokol persidangan dan keamanan di pengadilan sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan semua pihak, terutama di lingkungan pengadilan. Sebelumnya, KY pernah melakukan observasi penerapan PERMA No. 5 dan No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan di Lingkungan Pengadilan. Salah satu temuan penting dari observasi ini adalah mayoritas pengadilan, sekitar 70%, sudah memenuhi standar protokol keamanan sesuai yang digariskan oleh PERMA. Namun, pada level implementasi, diperlukan pengaturan lanjutan untuk memperjelas penerapannya, termasuk menuangkannya pada level SOP berdasarkan tingkat kerawanan yang ada. Masalah pokok lainnya adalah terkait sumber daya manusia dan anggaran.

 

Amzulian menegaskan bahwa KY memiliki perhatian terhadap jaminan keamanan hakim dan persidangan karena hal itu akan bermuara tegaknya independensi hakim. Salah satu bentuk komitmen KY dalam memastikan adanya jaminan keamanan hakim dan persidangan melalui penyelenggaraan seminar internasional bertema Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Peradilan.

 

"Seminar internasional ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait strategi penyusunan model dan sistem keamanan hakim dan persidangan, serta rekomendasi tentang sistem perlindungan hakim dan persidangan dengan mengedepankan prinsip independensi dan  integritas," harap Amzulian.

 

Hadir sebagai narasumber Aaron LucoffiI (Resident Legal Advisor - USDOJ OPDAT Malaysia), John R. Seagreaves (US Marshals Service Amerika Serikat), Warwick T. (Rick) Sarre (University of South Australia) dan Jose Midas P. Marquez (Hakim Agung Filipina).

 

Pemilihan narasumber dari Amerika sebagai percontohan negara yang sudah memiliki sistem pengamanan persidangan yang mapan. Kemudian, narasumber dari Malaysia dipilih karena telah menetapkan sistem keamanan hakim dan peradilan yang mengadopsi sistem keamanan hakim dan peradilan yang dilakukan US Marshals Services dengan anggaran dan sarana-prasarana yang sesuai dengan kearifan lokal atau kondisi riil di Malaysia. Sementara Filipina adalah negara yang relatif baru dalam pembentukan lembaga pelaksana keamanan hakim dan persidangan. Australia dipilih untuk memberikan konteks perlindungan atau keamanan hakim yang dilaksanakan tetap harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas hakim maupun peradilan.

 

"Tujuan akhir dari standar keamanan pengadilan adalah memastikan hakim, personel pengadilan, dan para pencari keadilan dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di pengadilan," pungkas Amzulian.

 

Seminar internasional ini terlaksana berkat kerja sama KY dengan US Department of Justice OPDAT (Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, and Training) dan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2). (KY/Festy)


Berita Terkait