Edukasi Publik KY Sasar Masyarakat Adat di Banyuwangi
Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar edukasi publik dengan menyasar masyarakat adat Osing Banyuwangi, Kamis (5/10) di Sekolah Adat Osing Pesinauan di Sawah Art Space, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi.

Banyuwangi (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar edukasi publik dengan menyasar masyarakat adat Osing Banyuwangi, Kamis (5/10) di Sekolah Adat Osing Pesinauan di Sawah Art Space, Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi. Acara dibuka dengan tari Gandrung Jejer Jaran Dawuk yang merupakan tari tradisional khas Banyuwangi, yang biasanya ditujukan untuk penyambutan tamu.

Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in mengapresiasi antusiasme puluhan masyarakat adat Osing yang hadir ke edukasi publik "KY Goes to Sekolah Adat Pesinauan: Sinau Keadilan”. Dalam kesempatan tersebut Juma’in menjelaskan tentang wewenang dan tugas KY. Peserta sangat antusias untuk mengenal KY. Terbukti dari salah satu pertanyaan adalah mengenai mekanisme sanksi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Juma’in menjelaskan bahwa sanksi yang dapat direkomendasikan kepada hakim ada tiga jenis, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi berat ada nonpalu dan pemberhentian baik dengan hormat atau tidak melalui mekanisme sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Belum lama ini dilaksanakan sidang MKH bagi oknum hakim yang mengonsumsi narkoba di kantornya. Oknum tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, tanpa pensiun. Itu sanksi yang paling berat,” beber Juma’in.

Untuk melaksanakan MKH, oknum hakim harus direkomendasikan sanksi pemberhentian, baik dari KY maupun Mahkamah Agung (MA). Sedangkan untuk sanksi ringan dan sedang, KY hanya melakukan rekomendasi kepada MA. Perlu digarisbawahi, KY hanya melakukan rekomendasi pelanggaran etik. Namun sering kali MA tidak menindaklanjuti rekomendasi KY karena termasuk pelanggaran teknis yudisial.

“Termasuk hakim yang memutus pemilu ditunda. KY merekomendasikan sanksi sedang, berupa nonpalu. Tapi ternyata dari MA majelis hakimnya hanya dimutasi saja,” ungkap Juma’in. 

Karena edukasi publik ini melibatkan Penghubung KY Jawa Timur, peserta yang hadir juga menanyakan tentang keberadaan Penghubung KY di daerah. Juma’in menjelaskan bahwa untuk saat ini Penghubung KY sudah terdapat di 20 daerah. Awalnya pembentukan hanya ada di enam daerah. 

“Awalnya dibentuk enam Penghubung KY, kemudian menjadi 12 Penghubung KY. Saat ini sudah ada 20 Penghubung KY. Untuk tahun ini, KY merencanakan ada 5 pembentukan Penghubung KY baru, termasuk di Yogyakarta,” ujar Juma’in. 

Hadir pula sebagai narasumber Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Osing Banyuwangi Wiwin Indiarti dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jember Ira Rachmawati. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait