KY Jalankan Fungsi Menjaga dan Menegakkan Secara Seimbang
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Juma’in saat edukasi publik di Aceh.

Aceh Besar (Komisi Yudisial) – Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Juma’in menjelaskan bahwa KY memiliki dua kewenangan utama dalam konstitusi. Wewenang tersebut, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

Di naskah akademis penyusunan usulan amandemen ketiga, kata Juma'in, fungsi menjaga dan menegakkan tersebut diterjemahkan menjadi lima tugas. Pertama, pengawasan dan pendisiplinan, termasuk untuk hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Tapi hakim konstitusi tidak mau diawasi oleh KY. Saat ada judicial review wewenang pengawasan KY, oleh MK terkait pasal pengawasan hakim konstitusi dihapus. Bahkan, awalnya KY menjadi bagian dalam Majelis Kehormatan MK, tetapi sejak undang-undang MK baru keluar, KY tidak bagian dari Majelis Kehormatan MK,” jelas Juma’in.

Fungsi KY lainnya adalah meningkatkan kesejahteraan hakim, memberikan tanda jasa, gelar, penghargaan, dan tanda kehormatan kepada hakim. Lalu fungsi lain adalah memberikan masukan dan pertimbangan ke badan lembaga lain terkait permasalahan peradilan. 

Saat hakim mendapat tekanan, maka KY wajib melindungi atau yang lebih dikenal sebagai fungsi advokasi. Selain itu, KY juga berfungsi untuk memberikan peningkatan kompetensi hakim dengan melakukan pelatihan dalam rangka menjaga kapasitas hakim. Selanjutnya, untuk pengawasan hakim, jika ada dugaan laporan masyarakat mengenai perilaku hakim, maka KY akan memprosesnya.

“Jadi sesungguhnya KY menjalankan kedua fungsi yaitu menjaga dan menegakkan tersebut secara seimbang tanpa berat sebelah,” ujar Juma’in.

Terkait fungsi pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Namun ada banyak laporan masyarakat yang masuk terkait putusan. Juma'in mengungkap bahwa laporan seperti itu akan diperiksa oleh KY secara hati-hati, karena KY hanya berwenang mengawasi perilaku, bukan putusan hakim. Meskipun demikian, semisal dilihat dalam putusan antara amar dan isi putusan berbeda, maka akan KY telusuri. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim, akan dilakukan investigasi rekam jejak. Jika tidak terbukti, KY akan pulihkan nama baiknya. 

“Ada hakim yang sampai 10 kali dilaporkan, tetapi begitu ditelusuri tidak pernah terbukti. Kita tidak tahu apakah memang hakim tersebut tidak disukai pelapor atau tidak. Jadi hakim tidak usah khawatir, karena jika terkait putusan, KY akan berhati-hati. Kalau dilaporkan ke KY tidak apa-apa. Kalau tidak terbukti kita pulihkan nama baiknya,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait