Semarak Dua Dekade, KY Gelar Edukasi Publik di Cirebon
Komisi Yudisial (KY) menggelar Edukasi Publik "Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim: Bersuara Lewat Konten, Wujudkan Peradilan Bersih”, Jumat (25/7/2025) di Cirebon, Jawa Barat.

Cirebon (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar Edukasi Publik "Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim: Bersuara Lewat Konten, Wujudkan Peradilan Bersih”, Jumat (25/7/2025) di Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan yang digelar menyemarakkan HUT ke-20 tahun KY ini dihadiri puluhan perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas dan Sobat KY di Cirebon. 

Dalam kegiatan itu, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in menjelaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) memang bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagai pengawas eksternal etika hakim. Juma'in mengakui bahwa banyak pihak yang menganggap fungsi pengawasan KY kurang optimal karena sanksi yang diberikan KY hanya sebatas rekomendasi. Ia menegaskan bahwa objek pengawasan KY terbatas pada ranah etik, sementara terkait putusan tidak menjadi objek pengawasan. 

“Jadi jika laporan masuk dan beririsan dengan teknis yudisial atau putusan, KY tidak bisa masuk,” beber Juma’in.

Meskipun demikian, lanjut Juma'in, apabila ada putusan yang menimbulkan kontroversi di masyarakat, KY juga dapat berinisiatif untuk menelusuri kasus tersebut. 

Juma'in membeberkan putusan bebas terhadap terdakwa GRT oleh majelis hakim PN Surabaya. Juma’in juga menjelaskan bahwa putusan hakim dapat menjadi pintu masuk pengungkapan pelanggaran etik. 

“Setelah kita investigasi dan telaah, ternyata ditemukan putusan yang dibacakan dan tertulis berbeda. Termasuk  kebenaran data pertemuan kuasa hukum tersangka dengan hakim,” ungkap Juma’in.

Terkait masukan dari para peserta edukasi publik, Juma'in mengapresiasi masukan, kritik, dan harapan dalam kegiatan tersebut.

“Saya senang karena pesertanya sangat aktif sekali. Semua masukan dari hasil diskusi akan kami catat dan kami jadikan bahan pertimbangan kinerja KY,” pungkas Juma’in. 

Dalam edukasi publik tersebut juga menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Cirebon Elya Kusuma Dewi dan Kaprodi Ilmu Komunikasi UM Cirebon Ida Ri’aeni sebagai narasumber. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait