Penghubung KY Maluku Pantau Perkara Dugaan Penjualan Anak Lewat Apliksi
enghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan penjualan anak melalui aplikasi MiChat, Senin (28/7/2025) di Pengadilan Negeri Ambon.

Ambon (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Maluku berinisiatif melakukan pemantauan persidangan perkara dugaan penjualan anak melalui aplikasi MiChat, Senin (28/7/2025) di Pengadilan Negeri Ambon. Persidangan yang berlangsung tertutup karena terkait perbuatan perkara kesusilaan dan korbannya adalah anak-anak, kemudian dinyatakan terbuka karena memasuki agenda pembacaan putusan.

Menurut Koordinator Penghubung KY Maluku Amirudin Latuconsina, pemantauan dilakukan sebagai upaya preventif dalam rangka mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

"KY ingin memastikan bahwa hakim dalam menjalankan sidang benar-benar adil dan berintegritas, serta tetap independen dalam memutus perkara," ujar Amirudin. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan mengeksploitasi secara ekonomi terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim memvonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya KY dalam menjaga independensi hakim, serta komitmen KY yang memberikan perhatian pada perkara anak dan perempuan berhadapan dengan hukum. (KY/PKY Maluku/Festy)


Berita Terkait