KY Pastikan Seleksi CHA dan Calon ad hoc HAM Dilaksanakan Bersih dari Konflik Kepentingan
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (8/9/2035) di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan  Rakyat (DPR), Senin (8/9/2035) di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta. Adapun agenda rapat adalah pemaparan mekanisme dan tata tertib uji kelayakan dari 13 Calon Hakim Agung (CHA) dan 3 Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

“Terkait dengan rangkaian seleksi, pertama adalah seleksi administrasi, kedua adalah uji kelayakan yang terdiri dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara," buka Ketua KY Amzulian Rifai.

Amzulian secara tegas menyatakan bahwa KY memiliki standar yang ketat dalam proses uji kelayakan seperti penerapan asas akuntabel dan objektif. Kedua asas itu diwujudkan dalam penilaian secara blind review oleh pansel, pleno untuk menentukan passing grade, dan nilai dibuka di rapat pleno.

"Setelah penilaian dilakukan secara blind review, kemudian pleno untuk menentukan passing grade. Misalkan kita membutuhkan 6 calon, maka dengan pasing gradenya nilai 85 yang lulus hanya 3 orang. Dari nilai 85 itu bisa saja kita turunkan menjadi nilai 80 agar dapat 6 orang. Hal itu disaksikan oleh semua, sehingga walaupun saya mempunyai konflik kepentingan, maka tidak bisa karena saya berhadapan dengan banyak orang. Kemudian nilai pun dibuka dalam rapat pleno ini sehingga sangat kecil kemungkinan bernegosiasi di situ,"tegas Amzulian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, dalam menjalankan tugas untuk menyetujui para calon yang sudah diajukan KY, DPR tidak mengartikan tugas itu sebagai formalitas. Maka, fit and proper test di DPR juga akan dilakukan dengan pertimbangan masukan masyarakat terhadap calon yang telah masuk ke DPR.

"Hal ini bukan hanya formalitas, ajang untuk menyetujui atau tidak dilakukan dengan teliti, dan serius. Bisa saja menyetujui sebagian besar atau sebagian kecil, atau tidak menyetujui seluruhnya, kami sudah menerima banyak masukan dari masyarakat. Hal itu akan kami jadikan bahan pertimbangan,” ungkap Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga memberi beberapa catatan kepada KY dalam pelaksanaan seleksi di antaranya yaitu KY perlu memfokuskan _talent scouting_, adanya pembatasan peserta yang mengikuti seleksi, serta KY diharapkan fokus untuk mencari figur hakim agung ideal guna menyelesaikan problematika di dunia peradilan pada level tertinggi di MA.

Sekadar informasi, ke-13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA telah diserahkan KY ke DPR pada Senin, 11 Agustus 2025. Calon tersebut terdiri dari 4 CHA kamar pidana, 2 CHA kamar perdata, 2 CHA kamar agama, 1 CHA Kamar TUN, 3 CHA kamar TUN khusus pajak, 1 CHA kamar militer, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait