KY Perkuat Komitmen Transparansi Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi selaku PPID KY Juma'in bersama Komisioner KIP Handoko saat Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa di KY, Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk meningkatkan transparansi keterbukaan informasi publik, khususnya pengelolaan informasi publik anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi krusial dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang. 

"Kinerja PPID berperan penting dalam good governance, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan, terlebih dalam pengeloaan informasi publik terkait anggaran dan pengadaan barang jasa," jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi selaku PPID KY Juma'in saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa di KY, Selasa (16/9/2025) di Jakarta.

Juma'in menjelaskan salah satu bentuk komitmen kepatuhan KY terhadap implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah KY meraih predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan nilai 95,72. 

"KY selalu berkomitmen mewujudkan transparansi informasi sekaligus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Hal ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi. Oleh karena itu, bimtek ini digelar sebagai upaya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik," jelas Juma'in.

Hadir sebagai narasumber adalah Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Handoko Agung Saputro. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan informasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah hak asasi setiap warga negara dan menjadi pilar penting pemerintah yang transparan dan partisipatif

"Pengeloaan keterbukaan informasi publik terkait anggaran dan pengadaan barang jasa ini dapat membangun kepercayaan publik. Transparansi ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara akuntabel dan bersih. Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dengan  memberikan masukan, mengawasi, dan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan publik," jelas Handoko.

Ia juga mengingatkan kepada badan publik agar tidak menjadikan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai ajang untuk meraih penghargaan semata, tetapi merupakan wujud dan komitmen untuk tranparansi dan akuntabel kepada publik.

"KY sudah baik meraih predikat Informatif di tahun lalu. Monev adalah tolak ukur implementasi seberapa jauh badan publik melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga memang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan ke publik," tambah Handoko.

Setiap tahunnya, KIP menggelar Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik agar badan publik dapat menampilkan informasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diawasi oleh masyarakat. Lanjut Handoko, hal ini penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau _good governance_.

"Monev Kerbukaan Informasi Publik Tahun 2025 untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Bukan mengukur kepatuhan kepada Komisi Informasi," pungkas Handoko. (KY/Festy)


Berita Terkait