KY Perkuat Instrumen Pengukuran Indeks Integritas Hakim
Focus Group Discussion "Penyempurnaan Instrumen Pengukuran Indeks Integritas hakim Tahun 2025”, Senin (29/9/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Salah satu Program Prioritas Nasional Tahun 2025 Komisi Yudisial (KY) adalah Pengukuran Indeks Integritas Hakim. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas hakim. Program ini juga sebagai instrumen evaluasi outcomes program-program KY terhadap hakim dan masyarakat.

"KY berperan aktif dalam menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik (public trust) terhadap integritas hakim di seluruh Indonesia melalui penguatan kinerja KY dalam hal pengawasan hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi hakim," buka Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar dalam Focus Group Discussion "Penyempurnaan Instrumen Pengukuran Indeks Integritas hakim Tahun 2025”, Senin (29/9/2025) di Auditorium KY, Jakarta.

Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, lanjut Arie, maka diperlukan penyempurnaan instrumen pengukuran Indeks Integritas Hakim.

"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memperoleh masukan dan saran yang konstruktif terhadap konsep instrumen pengukuran indeks integritas hakim," tambah Arie.

Tahun 2025, pengukuran Indeks Integritas Hakim direncanakan mencakup sekurangnya 34 provinsi di Indonesia. Hasil pengukuran ini akan digunakan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan dan program KY yang lebih efektif dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal, Raden Adha Pamekas juga menekankan pentingnya penyempurnaan instrumen tersebut. “Harapan saya, melalui kegiatan ini, data yang dikumpulkan dapat lebih akurat, relevan, dan bermanfaat untuk pengambilan keputusan yang tepat, sekaligus meningkatkan efisiensi serta keandalan proses survei secara keseluruhan,” ujar Adha.

FGD yang dihari perwakilan Mahkamah Agung, Bappenas, Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, akademisi, dan pakar hukum. Diharapkan dari FGD ini menghasilkan sejumlah masukan strategis, baik dari sisi metodologi, indikator, maupun mekanisme pelaporan hasil indeks. (KY/Hengki-Feyza/Festy)


Berita Terkait