
Lasusua (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) beraudiensi dengan Pengadilan Negeri (PN) Lasusua untuk berkoordinasi terkait tugas pemantauan persidangan, Rabu (9/10/2025).
Pengadilan Negeri Lasusua, terletak di Kabupaten Kolaka Utara yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Jaraknya sekira 298 km dari Kota Kendari dengan waktu tempuh 7-8 jam perjalanan darat.
"Maksud kedatangan kami ke sini untuk berkoordinasi pemantauan persidangan, baik yang terbuka maupun tertutup. Terlebih saat ini, KY sedang fokus melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara anak dan perempuan yang sifatnya tertutup," ujar Asisten Penghubung KY Sultra Arief Try Dhana Jaya .
Ia menambahkan, bahwa peradilan yang bersih harus terwujud di semua level dan lokasi pengadilan, meskipun jauh dari ibu kota.
"Kami berharap bahwa kita sama-sama bisa mengawal peradilan yang bersih, baik di kota maupun daerah yang jauh untuk kepentingan masyarakat," sambung Arief.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh hakim sekaligus Juru Bicara PN Lasusua Satria Perdana. Pihaknya mengatakan bahwa pada dasarnya mendukung pelaksanaan tugas dari KY.
"Kalau sidang terbuka, maka sudah jelas yah siapa saja bisa masuk dengan tertib. Sementara untuk sidang tertutup, kami harus menyampaikan terlebih dahulu kepada para pihak. Karena sidang tertutup bisa jadi ada hal-hal sensitif yang ditampilkan saat pembuktian misalnya. Tetapi, kami pada dasarnya mendukung pelaksanaan tugas KY," pungkas Satria. (KY/Amrul/Festy)