
Payakumbuh (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Barat (Sumbar) berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh terkait pemantauan persidangan yang bersifat terbuka maupun tertutup, Senin (06/10/2025) di Payakumbuh, Sumbar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat hubungan kelembagaan untuk memperkenalkan tugas dan fungsi Penghubung KY Sumbar, serta koordinasi terkait pemantauan persidangan.
“Selain penerimaan laporan, KY juga melakukan upaya preventif dalam mencegah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim melalui pemantauan persidangan,” jelas Koordinator Penghubung KY Sumbar Feri Ardila.
Feri menjelaskan, pemantauan persidangan penting dilakukan oleh KY, terutama terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. KY saat ini juga memberi perhatian pada perkara-perkara yang persidangannya bersifat tertutup seperti perempuan dan anak. Oleh karena itu, lanjut Feri, audiensi ini untuk menindaklanjuti balasan surat terkait permohonan pemantauan persidangan tertutup dari Ketua Kamar Pengawasan Nomor: 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Dalam kesempatan sama, Ketua PN Payakumbuh Adiswarna menyambut baik kedatangan Penghubung KY Sumbar. "Kami menerima dengan terbuka apabila KY melakukan pemantauan persidangan di PN Payakumbuh," pungkas Adiswarna. (KY/PKY Sumbar/Festy)