KY Terima Audiensi Mahasiswa Permahi Untirta, Diskusi Soal Kedudukan KY
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa dari Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, pada Senin (27/10/2025).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan mahasiswa dari Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Banten, pada Senin (27/10/2025). Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menjelaskan soal kedudukan KY setelah amandemen UUD NRI Tahun 1945. 

Kedudukan KY sejajar dengan lembaga negara lain, seperti: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai lembaga negara yang mandiri, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 

"Jika kita lihat dari konstitusi yang ada, kedudukan KY sejajar dengan lembaga-lembaga negara tersebut, hanya berbeda dalam tugas dan fungsi. Dalam melaksanakan wewenang tersebut, KY bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya,” ujar Juma'in.

Lebih lanjut, Juma’in juga memaparkan dinamika kelembagaan yang dihadapi KY sejak awal berdiri, termasuk berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim. Ia mengungkap adanya judicial review terhadap sejumlah tugas KY, seperti pengawasan terhadap hakim konstitusi dan rekrutmen hakim tingkat pertama yang tidak perlu melibatkan KY lagi.

"Sejak pertama kali berdiri, KY mengalami pasang surut dalam perjalanannya. Namun, hal itu tidak menghalangi KY dalam menjalankan fungsinya,” pungkas Juma'in mantap. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait