KY Ajak HIMPAUDI Perkuat Pengawasan Sidang Perempuan dan Anak
Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in dalam “Workshop Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Perkara Perempuan dan Anak”, Rabu (29/10/2025) di Aula Kapanewon Piyungan, Bantul, Yogyakarta.

Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengajak Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia  (HIMPAUDI) Kapanewon Piyungan ikut melakukan pengawasan sidang perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Hal ini sebagai respons KY atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"KY terus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya untuk pengawasan persidangan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. KY juga ingin memastikan agar terpenuhinya hak perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.  Masyarakat bersama KY punya peran melakukan pengawasan sidang," jelas Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in dalam “Workshop Peran Komisi Yudisial dalam Pengawasan Perkara Perempuan dan Anak”, Rabu (29/10/2025) di Aula Kapanewon Piyungan, Bantul, Yogyakarta. 

Juma’in dalam materinya menyampaikan,  ada alasan mengapa perkara perempuan dan anak perlu pengawasan khusus. Pertama, alasan kerentanan ganda. Perempuan dan anak sering berada dalam posisi tidak setara di ruang sidang, dan berisiko mengalami victim-blaming dan trauma berulang. 

"Kedua kebutuhan keadilan substantif, di mana keadilan tidak hanya tentang hukum tertulis, tetapi juga tentang perspektif gender dan kepentingan terbaik anak," jelas Juma'in.

Terakhir, lanjut Juma'in, karena ada mandat hukum yang tersebar dalam UU KDRT, UU Perlindungan Anak, dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang menuntut penanganan perkara yang sensitif.

Juma'in merinci peran KY melalui fungsi pemantauan dan pengawasan perkara perempuan dan anak berhadapan dengan hukum. Dalam pemantauan persidangan, KY akan memantau kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam menangani perkara, serta memastikan tidak ada bias gender dan sikap yang tidak sensitif terhadap perempuan dan anak. 

"Jika dalam persidangan menemukan adanya dugaan pelanggaran KEPPH, maka hakim tersebut dapat dilaporkan ke KY. Melalui fungsi penerimaan laporan masyarakat yang merupakan saluran bagi korban atau kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim," jelas Juma'in.

Lanjutnya, jika dalam hasil pemeriksaan laporan ditemukan adanya pelanggaran KEPPH, "KY akan memberikan sanksi etik jika terbukti melanggar yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” pungkas Juma’in. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait