KY Terima Kunjungan MGMP PPKn Kabupaten Garut
Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Tingkat SMP Se-Kabupaten Garut, Selasa (20/01/2026) di Gedung KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima kunjungan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKn Tingkat SMP Se-Kabupaten Garut, Selasa (20/01/2026) di Gedung KY, Jakarta. Sebanyak 30 orang tenaga pengajar PPKn melakukan studi di KY untuk memperdalam pemahaman mengenai tugas dan wewenang KY, sehingga dapat disampaikan lebih akurat kepada para siswa di sekolah.

Selama ini dalam buku paket sekolah, peran KY hanya ditonjolkan sebagai pengawas hakim. Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma'in menjelaskan, ada wewenang dan tugas KY lainnya, seperti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), peningkatan kapasitas hakim, advokasi hakim, dan analisis putusan hakim. 

“Selain pengawasan hakim, KY memiliki tugas lainnya yang memang kurang banyak dikenal publik, yaitu memberikan perlindungan kepada hakim yang mengalami perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim atau PMKH," jelas Jumain.

PMKH adalah tindakan yang mengganggu, mengancam, atau menghina hakim dan proses pengadilan. Juma'in mencontohkan insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat seorang pengacara melakukan tindakan tidak terpuji dengan naik ke atas meja persidangan. 

"Dalam kondisi itu, KY hadir bukan sebagai kuasa hukum, melainkan sebagai pendamping dan fasilitator bagi hakim dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain meliputi koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan," pungkas Juma'in. (KY/Irene/Festy)


Berita Terkait