Jakarta (Komisi Yudisial) - Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) beraudiensi dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (9/4/2026) di Auditorium LPSK, Jakarta. Pertemuan membahas kerja sama antara kedua lambaga.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengungkapkan jika dalam proses pemeriksaan laporan terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY kerap menemukan pelanggaran berkaitan dengan peran saksi yang tidak diindahkan oleh hakim dalam pengadilan. Abdul Chair mengajak LPSK untuk bekerja sama mengoptimalkan peran saksi sekaligus melindunginya. KY juga mengusulkan kerja sama dilakukan dalam pertukaran data.
“KY bertugas menjaga etika hakim berdasarkan KEPPH. Dalam pengamatan KY, kerap ditemukan keterangan saksi yang tidak ada, tetapi hakim memasukkan dalam putusan, atau sebaliknya. Pada kasus ini, maka harus ada kolaborasi antara KY dan LSPK terkait perjumpaan antara pelanggaran etika dengan pelanggaran terhadap hukum acara. Selain itu juga menjadi kepentingan bagi LPSK dalam melindungi saksi yang memberikan keterangan di persidangan,” jelas Abdul Chair.
Pimpinan dan Anggota LPSK menyambut baik rencana kerja sama yang akan dibangun bersama KY. Mereka sepakat perlunya kolaborasi, baik dalam perlindungan saksi dan korban maupun kemudahan akses.
"Kita misinya sama untuk keadilan, yaitu keadilan yang dirasakan. Semua pihak jangan ada kesulitan,” ungkap Ketua LPSK Achmadi.
Dalam diskusi, pihak LPSK mengembangkan beberapa usulan terkait ruang lingkup kolaborasi yaitu berupa peningkatan kapasitas pegawai LPSK agar pegawai LPSK mengetahui item-item pelanggaran hakim sehingga dapat memberikan informasi kepada KY.
"Selain itu, LPSK juga berharap KY dapat mendorong para hakim menciptakan ruang aman bagi saksi saat proses persidangan," pungkas Ketua LPSK. (KY/Halimatu/Festy)
English
Bahasa