CHA IG Eko Purwanto: Iklim Investasi Harus Sejalan dengan Jaminan Lingkungan Sehat dan Aman
Komisi Yudisial (KY) melanjutkan Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung pada hari ketiga, Rabu (5/8/2026).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) melanjutkan Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung pada hari ketiga, Rabu (5/8/2026). Peserta pertama yang mengikuti wawancara untuk Kamar Perdata adalah Hakim Tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) IG Eko Purwanto. 

Menjawab pertanyaan panelis mengenai keterkaitan iklim investasi dengan jaminan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, IG Eko Purwanto menegaskan bahwa hak tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

"Terkait hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, negara harus menjamin bahwa hak tersebut terlaksana," ujar IG Eko Purwanto.

Menurut IG Eko Purwanto, pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. 

"Tentunya yang namanya pembangunan pasti mempunyai dampak kepada masyarakat dan lingkungan. Sebagai hakim, saya akan melihatnya secara proporsional. Hak warga negara harus tetap dipertimbangkan. Namun, kemudahan berusaha ataupun investasi harus tetap dilakukan. Dalam hal ini harus dipikirkan keduanya," jelas IG Eko Purwanto.

Saat menjawab pertanyaan mengenai penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi seluruh pihak. 

"Hukum harus diketahui oleh kedua belah pihak. Negara sudah mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Di situ ada musyawarah untuk mencari keadilan," kata IG Eko Purwanto.

Dalam bidang hukum niaga, IG Eko Purwanto juga menyoroti isu cross-border insolvency. Menurutnya, penyelesaian kepailitan lintas negara memerlukan dasar hukum yang jelas melalui kerja sama antarnegara. 

"Sudah ada beberapa terobosan terkait pengakuan kepailitan yang terjadi di luar negeri. Menurut saya, proses penyelesaiannya bergantung pada ada atau tidak adanya perjanjian antara kedua negara. Tentunya harus dimulai dengan ratifikasi, kemudian mengikuti perkembangan zaman, baik melalui kerja sama bilateral maupun multilateral," pungkas IG Eko Purwanto. (KY/Haris/Festy)


Berita Terkait