CHA Syamsul Arief: Pidana Kerja Sosial Tidak Dapat Diterapkan Kepada Koruptor
Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana terakhir yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) adalah Kepala Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Syamsyul Arif.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana terakhir yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) adalah Kepala Badan Strategi dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Syamsyul Arif. Calon dimintai pandangannya mengenai penerapan pidana kerja sosial terhadap pelaku tindak pidana korupsi, yang dalam KUHP Nasional diakomodasi sebagai salah satu jenis pidana pokok baru.

"Kondisi sosiologis dan politik saat ini tidak memungkinkan untuk pelaku koruptor hanya diberikan pidana kerja sosial. Secara logis yuridis juga tidak bisa kita pertanggungjawabkan. Meskipun ia sudah membayar uang pengganti, secara politik hukum tidak memungkinkan untuk dijatuhkan pidana kerja sosial," ungkap Syamsul.

Calon lebih jauh menjelaskan efek lain yang ditimbulkan apabila koruptor dijatuhi pidana kerja sosial. Alih-alih menimbulkan efek jera karena mendapat sorotan buruk, pidana ini justru juga bisa mendapat simpati dari publik.(KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait