CHA Sudharmawatiningsih: KUHAP Nasional Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi
Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana kedua yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Panitera Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana kedua yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Panitera Mahkamah Agung (MA) Sudharmawatiningsih. Calon ditanya soal upaya hukum atas putusan bebas yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Menurutnya, Pasal 67 KUHAP lama menjelaskan bahwa terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara pemeriksaan cepat.

Pada KUHAP lama, putusan bebas tidak bisa ada upaya banding. Namun Pasal 67 KUHAP lama ini tidak ada di KUHAP baru. Sementara pada KUHAP baru, Pasal 299 ayat (2) huruf a, bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. 

"Sehingga dengan demikian, maka untuk putusan bebas tingkat pertama di KUHAP Nasional sudah tertutup. Kemudian apakah bisa banding? Dalam KUHAP Nasional, sesuai dengan Pasal 244 ayat 5, dijelaskan bahwa untuk putusan lepas saja yang bisa mengajukan upaya banding. Putusan bebas terhadap upaya hukum tersebut tertutup untuk di tingkat kasasi maupun banding," ujar Sudharmawatiningsih.

Bagi calon, ketiadaan upaya hukum atas putusan ini bisa terjadi penyimpangan dan celah kecurangan pada praktiknya. Namun, calon tidak terlalu mencemaskan karena baik KY maupun MA tetap memiliki fungsi kontrolnya sehingga bisa menjadikan putusan sebagai pintu masuk penelusuran dugaan pelanggaran oleh hakim.

"Ketika ada putusan bebas mengandung penyimpangan, maka KY bisa mengontrol dan memeriksa terhadap perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik. Selain itu, melalui mekanisme pengawasan, MA bisa memberikan pengawasan tertinggi kepada penyelenggaraan peradilan di bawahnya dengan memberikan petunjuk, bisa juga meminta keterangan maupun memeriksa," pungkas Sudharmawatiningsih. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait