CHA Suprapti: Restorative Justice Dimungkinkan Bagi Penyalahguna, Bukan Pengedar Narkotika
Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Suprapti.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) Kamar Pidana keempat yang diwawancara di hari kedua, Selasa (4/8/2026) di Auditorium Komisi Yudisial (KY) adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Suprapti. Salah satu fokus pertanyaan panelis adalah penerapan restorative justice dalam penanganan perkara narkotika. 

Perkara narkotika tidak serta-merta berujung pada pemidanaan penjara. Bagi tersangka yang terbukti sebagai penyalahguna dan memenuhi persyaratan, rehabilitasi dapat menjadi salah satu bentuk penanganan yang ditempuh sesuai ketentuan hukum.

Restorative justice yang dimungkinkan hanya untuk penyalahguna, sementara untuk pengedar tidak bisa. Parameter yang digunakan apakah dia adalah seorang pengedar atau penyalahguna tentu banyak,” buka Suprapti.

Lanjut Suprapti, jika hakim mengadili seorang penyalahguna dan butuh untuk direhab, maka harus disertai adanya asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT). Berdasarkan barang bukti, jumlahnya relatif lebih besar narkotika jika pengedar. Sedangkan barang bukti penyalahguna biasanya ditemukan pipet, narkotika berat nol sekian gram dengan maksimum berat 0,5 gram.

Menurut calon, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menggunakan paradigma peradilan modern di mana berdasarkan rehabilitatif, korektif, dan restoratif menjadi pilihan yang cocok. Salah satu tujuannya juga untuk mengurangi over crowded di lembaga pemasyarakatan.

"Jika konsep peradilan yang dahulu, orang yang bersalah itu harus selalu dipidana menggunakan pendekatan paradigma retributif. Ketika terdakwa direhabilitasi, konflik terselesaikan dengan baik, korban dipulihkan dan keseimbangan masyarakat kembali lagi dengan  baik,” pungkas  Suprapti. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait