Penghubung KY Sumut Terima Audiensi LSM LIPAN Sumut
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan kelembagaan LSM LIPAN Sumut di Kantor Penghubung KY Sumut, Medan.

Medan (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara (Sumut) menerima kunjungan kelembagaan LSM LIPAN Sumut di Kantor Penghubung KY Sumut, Medan. Kunjungan untuk meningkatkan sinergisitas kelembagaan dan memberikan pemahaman kepada publik tentang wewenang dan tugas KY.

"KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim," jelas Asisten Penghubung KY Sumut Elisabeth Ulina.

Tugas-tugas tersebut antara lain: menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pemantauan persidangan, advokasi hakim, peningkatan kapasitas hakim, dan analisis putusan hakim.

Elisabeth menambahkan, masyarakat termasuk organisasi kemasyarakatan dapat berperan dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih.

Pantas Tarigan selaku Ketua LSM LIPAN Sumut menegaskan, pemahaman terhadap KEPPH penting agar masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan dan media, dapat berperan secara tepat dalam mengawal penegakan etik hakim, tanpa mengintervensi independensi peradilan.

"Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat sipil, insan pers, dan KY dalam mendorong terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas, transparan, serta menjunjung tinggi keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkas Elisabeth. (KY/PKY Sumut/Festy)


Berita Terkait