Palembang (Komisi Yudisial) - Independensi hakim harus berjalan seiring dengan akuntabilitas dan pengawasan etik. Keseimbangan hal-hal itu menjadi kunci untuk membangun peradilan yang berintegritas dan dipercaya masyarakat.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menegaskan, pengawasan etik diperlukan agar kekuasaan kehakiman berjalan disertasi akuntabilitas. Pengawasan yang dilakukan KY juga harus dibedakan dari pemeriksaan substansi putusan, karena berfokus pada perilaku, kehormatan, martabat, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik.
“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” ujar Amirsyah.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menilai transformasi konstitusional menjadi jalan untuk menyempurnakan sistem peradilan nasional. Menurutnya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa kontrol.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan sebagai pelepasan diri dari kontrol, melainkan harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal yang setara demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh masyarakat,” ungkap Febrian.
Sementara itu, Ketua HRS Center Habib Muhammad Hanif Alatas menekankan pentingnya membangun peradilan yang beradab melalui tiga pilar, yakni penguatan akhlak hakim, partisipasi ulama dan masyarakat dalam pengawasan sosial, serta optimalisasi peran KY sebagai pengawas kelembagaan.
Ketiga pilar tersebut, menurut Hanif, saling melengkapi dalam membangun kesadaran moral hakim, menghidupkan kepedulian masyarakat, dan memperkuat pengawasan melalui kewenangan lembaga negara.
“Ketiganya membentuk satu kesatuan reformasi peradilan yang komprehensif,” jelas Hanif.
Praktisi hukum Munarman mengusulkan reformasi peradilan yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil. Ia mendorong proses seleksi hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim pengadilan tingkat pertama dilakukan secara transparan dan objektif, dengan mempertimbangkan rekam jejak serta masukan masyarakat.
Selain itu, peningkatan kemampuan analisis hakim untuk menemukan keadilan substantif serta penguatan kewenangan KY melalui dukungan legislasi, anggaran, dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas juga menjadi agenda penting.
“Memperkuat kewenangan KY, baik secara legislasi maupun dukungan anggaran dan SDM yang berkualitas serta berintegritas. Membangun kemitraan dengan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan hakim dalam upaya menegakkan keadilan substantif,” pungkas Munarman. (KY/Noer/Festy)
English
Bahasa