Penghubung KY Sulsel Ajak Mahasiswa UKI Paulus Berperan Wujudkan Peradilan Bersih
Koordinator Penghubung KY Sulawesi Selatan (Sulsel) Azwar Mahis saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jumat (23/10/2026).

Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengajak mahasiswa berperan aktif dalam mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas melalui edukasi publik, pemantauan persidangan, serta pelaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ajakan tersebut disampaikan Koordinator Penghubung KY Sulawesi Selatan (Sulsel) Azwar Mahis saat mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar, Jumat (23/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Azwar menjelaskan kedudukan KY sebagai lembaga negara yang mandiri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. KY dibentuk berdasarkan Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 dengan tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan calon hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

“KY berwenang mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan memiliki kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” jelas Azwar.

Ia menambahkan, masyarakat dapat mendukung pelaksanaan tugas KY melalui pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH dan pemantauan persidangan. Partisipasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim.

Azwar juga mendorong mahasiswa sebagai kelompok intelektual untuk mengambil peran dalam memperkuat pengawasan publik terhadap peradilan.

“Mahasiswa diharapkan mampu mendukung tugas KY dalam mewujudkan peradilan bersih, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemantauan persidangan yang terbuka untuk umum, maupun pelaporan kepada KY jika menemukan dugaan pelanggaran KEPPH,” pungkas Azwar. (KY/PKY Sulsel/Festy)


Berita Terkait