Cegah Pelanggaran Hakim, KY Selenggarakan Pemantanpan KEPPH
Foto bersama Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari bersama peserta Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun, Minggu (16/4) di Athalia Hotel & Conference Resort, Cipayung, Bogor.

Bogor (Komisi Yudisial) – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas hakim sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sesuai amanat undang-undang, KY mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
 
Kegiatan Pemantapan KEPPH merupakan salah satu upaya untuk menjaga independensi peradilan. Sesuai peraturan bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA), lanjut Aidul, KY tidak akan bisa memasuki pertimbangan dan substansi putusan.
 
“Jadi, bapak dan ibu hakim tidak usah takut independensinya akan terganggu,” tegas Aidul di hadapan 39 orang hakim pengadilan tingkat pertama seluruh Indonesia yang menjadi peserta Pemantapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun, Minggu (16/4) di Athalia Hotel & Conference Resort, Cipayung, Bogor.
 
Dalam kesempatan itu, Aidul berpesan kepada para hakim agar dalam memutus perkara berdasarkan kebenaran. Berdasarkan hadis, ujar Aidul, ada tiga golongan hakim. Dua golongan dikatakan akan masuk neraka, sedangkan satu golongan akan masuk surga.
 
“Golongan pertama adalah yang mengetahui kebenaran, dan memutuskan berdasarkan kebenaran. Jadi ada sisi kompetensi dan integritasnya. Golongan ini akan masuk surga. Golongan kedua adalah yang mengetahui kebenaran, tapi memutus tidak dengan kebenaran. Jadi hanya berdasarkan kompetensi, namun tidak memiliki integritas. Golongan ini akan masuk ke neraka. Nah, golongan terakhir adalah yang tidak mengetahui kebenaran, dan memutuskan berdasarkan ketidaktahuannya itu, maka golongan ini juga akan masuk neraka,” jelas Aidul.
 
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag MA Abdul Manaf mengapresiasi kegiatan pemantapan KEPPH ini. “Hal ini menunjukan bahwa antara KY dan MA telah memiliki sinergi dan kesepahaman akan kerja sama yang dilakukan. Semoga hubungan yang baik ini bisa terus berlanjut di waktu yang akan datang,” ujar Abdul Manaf. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait