KY Perkenalkan Proses Penanganan Laporan Masyarakat
KY Perkenalkan Proses Penanganan Laporan Masyarakat

Jakarta (Komisi Yudisial) - Untuk lebih memahami wewenang dan tugas Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi memperkenalkan proses Penanganan Laporan Masyarakat (PLM) kepada mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) saat melakukan audiensi ke Gedung KY, Jakarta, Kamis (24/03).
 
Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa diajak berkeliling menyaksikan setiap tahap proses Penanganan Laporan Masyarakat yang dilakukan oleh KY.
 
Menurut Farid, proses Penanganan Laporan Masyarakat dimulai dari penanganan pendahuluan, penanganan lanjutan, sidang panel dan sidang pleno.
 
"Di tahap penanganan pendahuluan ini dilakukan penerimaan laporan, verifikasi dan registrasi," urai Farid saat menunjukkan ruang pengaduan KY.
 
Hasil penanganan lanjutan akan dibawa ke sidang panel untuk memutuskan laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti.
 
Farid mengatakan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya KY memiliki keterbatasan yang telah diatur dalam undang-undang.
 
"KY merupakan lembaga etik, karena itulah usulan penjatuhan sanksinya tidak memiliki kekuasaan yang memaksa,” jelas Juru Bicara KY ini.
 
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, dalam kerangka wewenang tersebut KY dapat memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
 
"Menurut undang-undang KY hanya memiliki tugas sampai pengusulan sanksi terhadap hakim yang melanggar KEPPH. Bukan berarti tugas KY menjadi sia-sia, sebab undang-undang hanya mengamanatkan sampai di situ," ujar pria yang juga Alumni UMSU ini.
 
Sementara itu, Dosen Pembimbing Mahasiswa UMSU Erwin Asmadi mengatakan, pengaturan tentang KY dalam undang-undang dianggap seperti macan tanpa gigi. Artinya ada fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KY, namun dalam rangka penindakan sifatnya hanya rekomendasi. Keputusan tentang pelaksanaan rekomendasi ada di tangan Mahkamah Agung (MA).
 
“Kalau memang hakim bersalah melanggar kode etik, sebaiknya KY tidak hanya bisa memberikan rekomendasi namun juga eksekusi,” ucap Erwin. (KY/Noer/Jaya)

Berita Terkait