Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agus Yunianto:  Setuju Hukuman Mati Bagi Residivis Kasus Korupsi
Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya Agus Yunianto.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) kedua yang diwawancara oleh Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (15/11) adalah Hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya Agus Yunianto.
 
Dalam peraturan tindak pidana korupsi, ada diatur mengenai pidana mati bagi koruptor. Penetapan hukuman mati dalam UU Tipikor jelas sudah mempersiapkan berbagai aspek. Tindak pidana korupsi sendiri merupakan tindak pidana extraordinary crime.
 
"Saya setuju hukuman mati diterapkan. Pidana mati bisa diterapkan dalam keadaan tertentu, misalnya korupsi dalam keadaan negara mengalami krisis ekonomi atau bencana alam, atau juga untuk residivis," kata Agus.
 
Dalam kesempatan tersebut Agus ditanyakan yang akan dilakukan apabila terpilih, apa yang akan dilakukan untuk mengurangi derasnya perkara pidana yang masuk ke MA. Menurut Agus, untuk teknisnya, harus dibatasi perkara-perkara yang bisa dikasasi ke MA. Selain itu perluasan penggunaan penyelesaian lain, misalnya penyelesaian secara administrasi.
 
"Misalnya penyelesaian secara administrasi, ada diketemukan temuan oleh lembaga pemeriksa keuangan. Ada ketentuan administrasi harus dikembalikan dalam 60 hari. Jika memang bisa dikembalikan dalam 60 hari, berarti bukan wilayah tindak pidana korupsi lagi. Penyelesaian seperti itu yang seharusnya ditingkatkan," beber Agus.
 
Agus juga ditanyakan hal di luar pengadilan. Salah satu panelis menanyakan bolehkah hakim melakukan bisnis online. Agus secara tegas mengatakan hakim tidak boleh melakukan bisnis. Hakim harus melepaskan profesi lainnya, fokus saja pada profesi sebagai hakim.
 
"Hakim harus mengimbau kepada anggota keluarganya untuk tidak memanfaatkan posisinya sebagai hakim. Profesi hakim menghabiskan waktu dan pikiran, jadi hakim tidak usah melakukan usaha bisnis online walaupun tidak dilarang," tegas Agus. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait