
Pekanbaru (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait tugas KY untuk melakukan pemantauan persidangan, Selasa (24/6/2025) di Pekanbaru. Penghubung KY Riau juga mengungkap bahwa persidangan pada perkara tindak pidana kekerasan seksual dan perkara anak berlangsung tertutup, sehingga menjadi kendala untuk melakukan pemantauan persidangan.
"Kedatangan Penghubung KY Riau selain silaturahmi, kami juga ingin koordinasi terkait pemantauan perkara tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pimpinan MA telah memberikan surat balasan kepada KY bahwa tidak keberatan apabila KY melakukan pemantauan secara tertutup. Namun, sebelumnya sudah mendapatkan izin dari ketua majelis hakim," jelas Koordinator Penghubung KY Riau Hotman Parulian Siahaan.
Merespons itu, Ketua PN Pekanbaru Bambang Trikoro tidak keberatan dan mengapresiasi tugas KY tersebut. "Kami senang akan adanya pengawasan dari KY. Kami terbuka untuk pengawasan. Silakan saja,” jelas Bambang (KY/Yofika/Festy).