Hakim Perlu Strategi Hadapi Saksi Perkara Khusus
Hakim tinggi dan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat menjadi pembicara pada Pelatihan Jarak Jauh Komisi Yudisial

Depok (Komisi Yudisial) – Albertina Ho juga mendapat banyak pertanyaan dan saran terkait menghadapi pihak dalam perkara khusus. Salah seorang hakim menceritakan pengalamannya bersidang  kasus pornografi, dan hendak memeriksa barang bukti. Penasihat hukum terdakwa penyebar video nyeletuk bahwa orang yang di dalam video bukan korban, dan meminta videonya diputar. Korban merasa malu karena hampir semua yang hadir di ruang sidang laki-laki. Korban meminta agar boleh tidak melihat videonya ditayangkan.

Dalam kasus tersebut Albertina berkata bahwa korban tidak diharuskan hadir di persidangan. Jika terdakwa sudah meyakini dirinya yang ada dalam video, maka permintaan penasihat hukum menjadi aneh. Sudah ada niat tidak benar, dan jangan-jangan mau menonton film dewasa di ruang persidangan.

“Kita kaitkan dengan keterangan terdakwa sebagai bukti satu. Keterangan saksi menjadi bukti dua. Barang bukti bukan alat bukti. Barang bukti hanya untuk memperkuat pembuktian. Jika sudah dibuktikan, video tidak perlu diputar lagi,” jelas Albertina.

Alat bukti di beberapa undang-undang hanya bisa sebagai petunjuk, karena tidak bisa berdiri sendiri. Albertina berkata tidak perlu videonya diputar lagi, karena akan mempermalukan korban. Sebagai hakim harus bertanggung jawab juga terhadap perasaan korban. Jika penasihat hukum keberatan tidak diputar, dicatat saja di berita acara sidang.

“Kita tidak perlu ikuti permintaan penasehat hukumnya, karena pasti video itu sudah diputar berulang kali dari proses penyidikan,” ujar Albertina.

Hakim lain menanyakan kiat-kiat jika harus berhadapan dengan saksi di bawah umur. Albertina menyarankan harus hati-hati, apalagi dengan adanya pendampingan baik dari KPAI maupun LSM yang peduli. Bukan hati-hati untuk main kucing-kucingan, tapi hakim harus ingat berhadapan dengan anak di bawah umur, jangan menggunakan bahasa baku dan kaku. Karena saat kita duduk di kursi sidang saja, mereka sudah takut.

“Turun saja dari meja sidang, duduk di sebelah saksi. Jika saksi ingin main-main, kita ikut jongkok bermain dulu,” kata Albertina

Ikuti juga cara berbicara dan kata-kata yang digunakan oleh saksi. Jika saksi memanggil terdakwa kakak, hakim juga panggil kakak jangan terdakwa. Jika saksi takut dengan terdakwa, keluarkan terdakwa saat pemeriksaan saksi. Jika saksi ingin ngemil, biarkan saja. Perlakukan saksi sebagai teman bermain.

“Jika sudah remaja memang masih mudah dimintai keterangan. Tapi jika masih anak kecil, kita harus sabar menempatkan diri sebagai teman. Jangan formal. Ikuti saja gaya mereka. Hal tersebut boleh dilakukan dan tidak akan dilaporkan sebagai pelanggaran,” beber Albertina. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait