KY Terima Kunjungan Lapangan Peserta Pelatihan Sertifikasi Perselisihan Hubungan Industrial
Peserta Pelatihan Sertifikasi Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan hasil kerja sama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan observasi lapangan ke KY, Selasa (27/08).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Peserta Pelatihan Sertifikasi Perselisihan Hubungan Industrial yang merupakan hasil kerja sama Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan  observasi lapangan ke KY, Selasa (27/08).  Kunjungan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan pelatihan sertifikasi bagi 59 Hakim Peradilan Umum dari berbagai daerah di Indonesia.

Anggota KY Sukma Violetta, Sekjen KY Arie Sudihar, Tenaga Ahli KY Totok Wintarro menyambut hangat para peserta untuk mengenal KY lebih jauh.

"Tak kenal maka tak sayang. Untuk itu hari ini dalam kunjungan Saudara ke kantor kami, Saudara akan disuguhi pula materi terkait KY terutama terkait bagaimana peran, tugas, serta fungsi KY, khususnya dalam menjaga keluhuran dan martabat hakim sebagaimana tercantum dalam amanat konstitusi," ungkap Arie.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2011,  KY sebagai lembaga etik juga mengemban tugas untuk mengupayakan peningkatan kapasitas hakim yang salah satunya terealisasi melalui disenggarakannya pelatihan. Dalam pelatihan kali ini, tentunya KY mengambil peran dalam penguatan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang disampaikan melalui diskusi terkait kasus-kasus pelanggaran KEPPH yang terjadi khususnya dalam persidangan perselisihan hubungan industrial.

Sukma dalam kesempatan kali ini juga menonjolkan tugas KY yang bukan hanya KY sebagai pengawas para hakim yang menjadi momok menakutkan bagi para hakim. Lebih jauh, Sukma menyoroti sisi humanis tugas lain KY yang dinilai Sukma jarang diketahui, yaitu advokasi hakim dan peningkatan kapasitas hakim.

"Selama ini KY selalu diketahui dalam konteks sebagai pengawas hakim. Justru dalam advokasi hakim, KY ada di sisi hakim. Apabila hakim direndahkan kehormatan dan keluhuran martabatnya, maka KY m melakukan langkah hukum atau langkah lain," pungkas Sukma.

Mengakhiri pemaparannya, Sukma mengapresiasi peserta selama melaksanakan pelatihan yang dinilai kompetitif dan bersemangat. Kunjungan ditutup dengan foto bersama. Peserta masih akan mengikuti rangkaian  Pelatihan Sertifikasi Perselisihan Hubungan Industrial selanjutnya hingga 30 September 2022. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait