Penghubung KY Sulsel Harap Partisipasi Masyarakat Pantau Pengadilan
Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sulawesi Selatan (KY Sulsel) menjadi salah satu narasumber/pemantik kegiatan “Pelatihan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Untuk Pemantauan Pengadilan Bersama KY”.

Makassar (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sulawesi Selatan (KY Sulsel) menjadi salah satu narasumber/pemantik kegiatan “Pelatihan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Untuk Pemantauan Pengadilan Bersama KY”. Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Transparency International (TI) Indonesia, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Kegiatan pelatihan ini diadakan pada Kamis (13/06), di Ruang Senat UMI Makassar, dihadiri tiga orang narasumber, dan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh Asisten Penghubung KY Sulsel Ni Putu Dewi Damayanti, dan Manager Democratic and Participatory Governance TI Indonesia Alvin Nicola. Sesi  kedua diisi oleh Dekan Fakultas Hukum UMI Makassar La Ode Husein.

 

Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan  kepada hakim, KY melakukan pemantauan sidang di pengadilan. Untuk mendukung efektifitas pelaksanaan pemantauan tersebut, tentunya KY tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi publik termasuk mahasiswa, jurnalis, dan yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil yang hadir pada seminar ini, untuk bersama-sama melakukan tugas pemantauan tersebut.

 

“Harapannya jika ditemukan ada dugaan pelanggaran, dapat segera dilaporkan ke KY,” papar Ni Putu Dewi.

 

Selain itu, masyarakat secara luas juga dapat berpartisipasi dalam seleksi perekrutan calon hakim agung (CHA).

 

“Perlu diketahui bersama bahwa saat ini KY sedang melakukan seleksi perekrutan CHA dan hakim ad hoc HAM. Dalam tahapan seleksi ini, dibuka seluas-luasnya bagi siapa pun yang ingin memberikan  saran dan masukan kepada KY mengenai CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang sedang ikut seleksi,” ujar Ni Putu Dewi.

 

Alvin Nicola menambahkan, memantau peradilan dapat dilakukan dengan beberapa cara. Diantaranya melalui portal Korupedia yang digagas oleh TI Indonesia, yang berisikan  database informasi aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi, database putusan perkara korupsi, rekam jejak hakim agung dan calon hakim agung, dan database putusan penting.

 

“Pemantauan juga bisa dilakukan melalui penelusuran harta  kekayaan pejabat negara melalui situs LHKPN yang digagas oleh KPK, dan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang digagas oleh Mahkamah agung,” tutur Alvin Nicola. (KY/Dewi/Noer)


Berita Terkait