Penghubung KY Sulsel Pantau Sidang Korupsi Proyek Pipa Air Limbah Makassar
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Zona Barat Paket-C, Rabu (30/04/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Makassar  (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Instalasi Perpipaan Air Limbah (IPAL) Zona Barat Paket-C, Rabu (30/04/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi. 

Pemantauan ini agar hakim yang bersidang dapat menerapkan prinsip-prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memutus perkara. Hakim diharapkan dapat bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara. 

“Pemantauan merupakan langkah preventif untuk memastikan hakim bertindak sesuai dengan standar perilaku yang ditetapkan, sehingga peradilan tetap berwibawa," jelas Asisten Penghubung KY Sulsel Yusuf Nurdin. 

Perkara ini berawal dari selisih  bobot pekerjaan pada paket C-3 yang mencapai 55,52% yang disebabkan oleh realisasi fisik yang tidak sesuai dengan volum dan _progress_ lapangan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.

Perkara tipikor ini melibatkan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) yang berinisial JRJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C berinisial SD, Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 berinisial EB, serta Direktur utama PT KIP berinisial TGS. (KY/Dewi/Festy)


Berita Terkait