Kemuliaan Profesi Hakim Harus Dibarengi Peningkatan Kapasitas
KY menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hakim untuk 31 orang dari Peradilan Umum dan 29 orang dari Peradilan Agama di Sunan Hotel Surakarta, Solo.

Solo (Komisi Yudisial) - Hakim adalah profesi mulia yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dapat menghilangkan atau mencabut kebebasan orang, mengalihkan hak kepemilikan orang, hingga mencabut hak hidup seseorang, sehingga disebut dengan istilah Wakil Tuhan. Kemuliaan profesi tersebut harus dibarengi dengan integritas dan kapasitas yang dimiliki. Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah menuturkan, KY berkomitmen menjalankan tugas untuk meningkatkan kapasitas hakim.

“KY menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Hakim yang materinya menitikberatkan keseharian hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam meningkatkan kapasitas hakim, maka perlu memperluas pemahaman hakim di mana tidak hanya pemahaman terkait KEPPH," urai Nurdjanah saat membuka acara, Senin (19/6) di Sunan Hotel Surakarta, Solo. 

Beberapa materi Peningkatan Kapasitas Hakim di antaranya adalah etika komunikasi dalam melakukan persidangan, membangun argumentasi hukum di dalam membuat putusan, dan kiat memutus. Materi tersebut disampaikan ketiga narasumber, yaitu pakar psikologi Universitas Indonesia Rudolf W Matindas, Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Filsafat Hukum Universitas Bina Nusantara Shidarta, dan hakim Albertina Ho. 

Anggota KY Sukma Violetta mengungkapkan pentingnya pelatihan ini. Terkait etika berkomunikasi dalam persidangan karena perilaku hakim dalam persidangan menjadi sorotan publik. Kemudian materi Penalaran Hukum dalam memutus karena para hakim perlu terus meningkatkan kapasitas dalam memutus. 

“Selain itu, materi Kiat Memutus memberikan penjelasan dan pemahaman perihal faktor psikologi ketika hakim memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,” ungkap Sukma saat menutup acara, Jumat (23/6). 

Pada pelatihan kali ini, terpilih sebagai peserta terbaik, yaitu Richmond P.B Sitoroes dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan Muhammad Arsyad dari PN Purwokerto. Penilaian tersebut menitikberatkan pada performa peserta dalam pelatihan baik secara individu maupun dalam berkelompok.

Pelatihan berlangsung secara tatap muka sejak Senin––Sabtu, 19––24 Juni 2023 dengan jumlah 60 peserta yang berasal dari dua lingkungan peradilan, yaitu: 31 orang dari Peradilan Umum dan 29 orang dari Peradilan Agama. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait