Kinerja KY 2020-2025: KY Latih 2.572 Hakim untuk Peningkatan Profesionalisme dan Integritas
Anggota KY Sukma Violetta dalam pembukaan Pelatihan Tematik “Perlindungan Data Pribadi”, Senin (1/12/2025) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Dalam kurun waktu tahun 2020-2025, Program Peningkatan Kapasitas Hakim telah diikuti 2.572 hakim dari 4 lingkungan peradilan. Hal ini sebagai upaya untuk membangun integritas, profesionalisme, dan etos etik hakim di Indonesia. Capaian Komisi Yudisial (KY) ini merupakan bagian dari pilar utama fungsi pencegahan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Anggota KY selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menjelaskan, ada empat pelatihan yang diselenggarakan, yaitu: Pelatihan tentang KEPPH, pelatihan Peningkatan Profesionalisme Hakim, Pelatihan Tematik Berdimensi KEPPH,  dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA).

Sukma menjelaskan, model pelatihan yang digunakan KY selama lima tahun ini adalah pola klasikal dengan sesi tatap muka intensif berdurasi dua hingga tiga hari. 

"Format ini relatif konsisten dilakukan dan menjadi ciri khas pelatihan KY yang menekankan aspek dialogis, refleksi etik, dan pembelajaran berbasis pengalaman _(experiential learning)_," jelas Sukma.

Untuk pelatihan tematik kali ini terkait Hukum Siber dan Perlindungan Data Pribadi. "KY mengintegrasi isu etik dan KEPPH dalam semua modul pelatihan tematik, sehingga KY menjadi satu-satunya lembaga yang secara konsisten menempatkan dimensi etik sebagai kerangka dasar pengembangan kompetensi hakim," jelas Sukma dalam pembukaan Pelatihan Tematik “Perlindungan Data Pribadi”, Senin (1/12/2025) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Sukma, materi pelatihan juga meliputi ranah afektif. Sejak tahun 2023, KY menyediakan materi pelatihan tentang “Manajemen Stres dan Psikologi Persidangan” dengan menggandeng tenaga pengajar dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

Setiap harinya, para hakim ini terbebani dengan banyaknya perkara yang disidangkan dan diputus, harapan dan sorotan publik terhadap kualitas putusan, maupun integritas hakim. Bahkan pada perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sangat memungkinkan menyebabkan guncangan kejiwaan kepada para hakim.

"KY berharap para hakim dapat berdiskusi dengan ahli di bidang ini, serta mengetahui cara-cara merilis beban tugasnya," pungkas Sukma.(KY/Festy)


Berita Terkait