Semarang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mengajak mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terlibat aktif dalam pemantauan perilaku hakim, baik di ruang sidang maupun dalam kehidupan sehari-hari. Partisipasi mahasiswa dinilai penting untuk memperluas pengawasan publik sekaligus mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan menekankan keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY yang memiliki cakupan pengawasan luas dengan sumber daya manusia terbatas. Di Jawa Tengah, misalnya, Penghubung KY hanya memiliki empat personel untuk menjalankan tugas di wilayah kerjanya.
“KY membutuhkan partisipasi dari publik dalam melakukan pengawasan dan pemantauan. Salah satu partisipasi publik itu adalah dari teman-teman mahasiswa,” ujar Abhan dalam Judicial Integrity Class bertajuk “Metodologi Pemantauan Persidangan _(Trial Court Monitoring)_ dan Tata Cara Pelaporan Pelanggaran KEPPH di Komisi Yudisial” di Semarang, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, pemantauan persidangan bukan sekadar menyaksikan jalannya sidang, melainkan upaya pencegahan agar potensi pelanggaran KEPPH dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Karena itu, mahasiswa perlu memahami metodologi pemantauan, termasuk hal-hal yang harus diamati dan dicatat.
“Pemantauan tidak cukup hanya dengan hadir atau menyaksikan jalannya sidang, tetapi harus dilakukan secara terarah, termasuk mencatat perilaku hakim dan rangkaian proses persidangan sebagai bahan laporan,” jelas Abhan.
Ia menambahkan, pemantauan idealnya dilakukan secara komprehensif terhadap satu perkara sejak awal hingga selesai, misalnya perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, laporan yang disusun dapat memberikan gambaran utuh mengenai perilaku hakim selama proses persidangan.
Abhan juga mendorong agar kolaborasi KY dengan perguruan tinggi ditindaklanjuti secara konkret, antara lain melalui perjanjian kerja sama, Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, maupun kegiatan akademik dalam mata kuliah hukum acara.
Mahasiswa dapat diberikan pilihan untuk mengikuti pembelajaran di kelas atau melakukan pemantauan persidangan secara langsung, kemudian menyusun laporan dengan sistematika yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga memperoleh pengalaman mengenai praktik pemenuhan hak terdakwa, kuasa hukum, dan korban di persidangan.
Abhan menegaskan, pengawasan KY tidak terbatas pada perilaku hakim di ruang sidang, tetapi juga mencakup perilaku hakim dalam kehidupan sehari-hari. Informasi mengenai perilaku hakim di lingkungan tempat tinggal, sepanjang berkaitan dengan kewenangan pengawasan etik KY, dapat menjadi informasi awal yang perlu dicermati. Karena itu, mahasiswa dan masyarakat diharapkan memiliki kepedulian serta menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, M. Harun, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap mahasiswa mengikuti materi secara menyeluruh karena kegiatan ini menjadi bekal untuk memperkuat pemahaman akademik sekaligus menambah pengalaman praktis.
“Mohon diikuti materinya dari awal sampai dengan akhir, karena ini menjadi modal memperkuat pemahaman dalam sisi akademik dan sisi pengalaman,” ujar Harun.
Ia menyebut sekitar 120 peserta yang hadir merupakan perwakilan mahasiswa terpilih. Harun juga mendorong peserta memanfaatkan forum dialog dengan menyampaikan pertanyaan yang relevan, berbobot, serta tetap mengedepankan adab dan kesantunan.
Melalui Judicial Integrity Class, KY berharap kolaborasi dengan dunia akademik, khususnya mahasiswa UIN Walisongo, dapat berkembang secara berkelanjutan. Keterlibatan mahasiswa diharapkan memperluas pemantauan persidangan yang edukatif sekaligus memperkuat upaya menjaga integritas dan kehormatan hakim. (KY/Adnan/Festy)
English
Bahasa