KY Rekomendasi Sanksi terhadap 28 Hakim
Sepanjang periode Januari s.d 31 Agustus 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada terlapor untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebanyak 28 orang hakim terlapor

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dengan tegas telah mengusulkan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap 28 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ringan mendominasi usul penjatuhan sanksi KY tersebut.
 
“Sepanjang periode Januari s.d 31 Agustus 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada terlapor untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) sebanyak 28 orang hakim terlapor,” jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi saat menggelar konferensi pers Penanganan Laporan Masyarakat Caturwulan II Tahun 2016, Rabu (14/9) di Ruang Pers KY, Jakarta.
 
Usulan sanksi tersebut terdiri dari 16 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi ringan berupa teguran lisan sebanyak 4 orang, teguran tertulis sebanyak 5 orang, dan pernyataan tidak puas secara tertulis sebanyak 7 orang.
 
Sementara 7 hakim terlapor memperoleh rekomendasi sanksi sedang, berupa hakim nonpalu paling lama 3 bulan terhadap 3 orang hakim dan penundaaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun terhadap 4 orang hakim.
 
Untuk rekomendasi sanksi berat, diusulkan kepada 5 orang hakim terlapor berupa hakim non palu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun kepada 2 orang dan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada 3 orang. (KY/Noer/Festy)
 

Berita Terkait