KY Tawarkan Konsep Shared Responsibilty dalam Manajemen Hakim
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam Diskusi Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas di Mega Kuningan Jakarta, Kamis (13/10).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wewenang Komisi Yudisial (KY) masih bersifat terbatas sehingga memerlukan serangkaian upaya agar dapat tercapai optimalisasi wewenang. Salah satu upaya yang perlu didorong melalui penguatan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam Diskusi Optimalisasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Hakim Berintegritas di Mega Kuningan Jakarta, Kamis (13/10).
 
Selain Aidul, narasumber lainnya Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI) Nasir Djamil, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Suparman Marzuki.
 
Menurut Aidul, poin penting dalam RUU JH adalah transformasi sistem peradilan di aindonesia dr one roof system kepada shared responsibility.
 
"Ini konsep tentang pembagian tanggung jawab yang sudah dipraktikkan di beberapa negara," jelas pria kelahiran Kuningan ini.
 
Lebih lanjut, Aidul menginginkan tambahan kewenangan yang bersifat eksekutorial. Ini solusi agar rekomendasi KY kepada Mahkamah Agung bisa dijalankan.
 
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil berpendapat, untuk mengoptimalkan wewenang KY perlu dibangun komunikasi dengan DPR sehingga hubungan kedua lembaga terjalin harmonis.
 
"Komunikasi tidak hanya dalam rekrutmen hakim agung saja, melainkan dalam konteks seluruh wewenang KY baik peningkatan kesejahteraan atau penguatan peran KY yang lain," ujar Nasir. (KY/Jaya/Festy)
 

Berita Terkait