Jakarta (Komisi Yudisial) – Sepanjang tahun 2016, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebanyak 1.682 laporan dan 1.899 laporan surat tembusan.
“Dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 87 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi dengan rincian 57 hakim dijatuhi sanksi ringan, 19 hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat,” ungkap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat memaparkan Laporan Capaian Kinerja 2016 dan Outlook 2017 KY, Senin (24/1) di Auditorium KY, Jakarta.
Atas rekomendasi sanksi dari 54 laporan yang diajukan KY, MA merespon positif 32 laporan untuk ditindaklanjuti. Sementara sisanya, yaitu 22 laporan belum ditindaklanjuti oleh MA.
Hakim yang direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat akan menjalani Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai forum pembelaan diri. KY bersama MA di tahun 2016 telah melaksanakan Sidang MKH sebanyak tiga kali. Dua orang hakim dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat, dan satu lagi sidangnya ditunda karena yang hakim terlapor sakit.
Selain menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran KEPPH, KY juga melakukan pemantauan perilaku hakim dari masyarakat/pelapor maupun inisiatif KY.
“Karena keterbatasan KY, dari 379 permohonan pemantauan hanya 94 yang bisa dipantau. Sebanyak 83 permohonan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH, 3 permohonan ditemukan pelanggaran KEPPH dan 8 permohonan masih ditangani,” pungkas Aidul. (KY/Noer/Festy)
Sepanjang 2016, KY Rekomendasikan Sanksi Terhadap 87 Hakim
Berita Terkait
- KY Segera Lakukan Pendalaman Kasus OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
- OTT Wakil Ketua PN Depok, KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di Pengadilan
- Kunjungan Kerja di Kalsel, Ketua KY Tekankan Pentingnya Tugas Penghubung KY Kalsel
- KY dan MA Harus Bersanding, Bukan Bertanding
- KY Berperan Strategis Menjaga Dan Menegakan Integritas Hakim
- KY Perkuat Sinergisitas Antarlembaga Penguatan Kelembagaan
- Penguatan Tugas dan Fungsi KY Perlu Diperjuangkan melalui Revisi UU KY
- Ketua KY Soroti Revisi UU KY untuk Memperkuat Checks and Balances Kekuasan Kehakiman
- Bahas Rencana Kerja dan Anggaran, KY Gelar Rapat Kerja Tahun 2026
- Penghubung KY Papua Barat Audiensi dengan Pengadilan Tinggi Papua Barat
English
Bahasa