Jaga Profesionalitas, Hakim Dilarang Beri Pendapat kepada Publik
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di hadapan peserta “Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XVIII bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer”

Bogor (Komisi Yudisial) – Dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hakim tidak boleh memberi keterangan atau pendapat mengenai substansi suatu perkara di luar proses persidangan pengadilan, hal ini berlaku terhadap perkara yang diperiksa atau diputusnya maupun perkara lain. Namun apabila hakim ditunjuk oleh pengadilan untuk menjadi juru bicara atau hubungan masyarakat memberikan keterangan kepada masyarakat, apakah dianggap melanggar KEPPH?
 
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menjawab pertanyaan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Jesaya S Tarigan dengan lugas. Di dalam KEEPH dijelaskan, bagi hakim yang diberikan tugas resmi oleh pengadilan dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara pengadilan atau informasi lain yang tidak berhubungan dengan substansi perkara dari suatu perkara.
 
“Hakim tentu tidak boleh berbicara atau mengomentari terkait perkara yang sedang ditanganinya, baik yang sedang diproses hingga perkara itu diputus. Hal tersebut merupakan cerminan dari perilaku profesionalitas seorang hakim,” jawab Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS di hadapan peserta “Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XVIII bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Militer” dan “Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan TUN se-Indonesia” di Megamendung, Jawa Barat, Rabu (5/4).
 
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, untuk memahami posisi hakim yang diberi tugas sebagai humas pengadilan agar tetap profesional, Aidul menyarankan agar hakim tersebut dapat membedakan informasi yang dapat diberikan dan yang tidak dapat diberikan kepada publik.
 
“Apabila seorang ditunjuk sebagai humas di pengadilan sudah sewajibnya untuk menjalankan tugas kehumasannya. Sebaiknya sebagai humas, seorang hakim harus bisa memisahkan informasi yang bersifat prosedural untuk masyarakat dan informasi yang bersifat substantif yang terkandung dalam putusan seorang hakim, itu yang harus dijaga,” pungkasnya. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait