Hakim Diminta Memenuhi Empat Kualitas
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito foto bersama dengan peserta Pemaknaaan KEPPH bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 Tahun, Selasa (18/4) di Puri Avia – Athalia Hotel & Conference Center, Cisarua, Bogor

Bogor (Komisi Yudisial) – Bersamaan dengan pelaksanaan Pemantapan Kode Epik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi Hakim dengan Masa Kerja 0-8 Tahun, Komisi Yudisial (KY) juga menyelenggarakan kegiatan Pemaknaaan KEPPH bagi Hakim dengan Masa Kerja 8-15 Tahun, Selasa (18/4) di Puri Avia – Athalia Hotel & Conference Center, Cisarua, Bogor. Hadir membuka acara tersebut adalah Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito.
 
Dalam sambutannya, Joko menyebut ada empat kualitas yang harus dimiliki oleh seorang hakim. Pertama, sebagai hakim maka harus menjadi pendengar yang baik. Terkait dengan mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa, saksi, dan pihak yang berperkara. Kedua, hakim harus menjadi pembicara yang baik, untuk dapat menggali kebenaran akan suatu perkara.
 
Ketiga, hakim harus menjadi pembaca yang baik. Hal ini agar hakim dapat terus meningkatkan kapasitasnya dari perkembangan hukum. Terakhir, hakim haruslah menjadi penulis yang baik. Hal ini berkenaan dengan menuliskan putusan, karena putusan adalah mahkota hakim.
 
Keempat hal tersebut, lanjut Joko, terkait dengan KEPPH sehingga diharapkan hakim senior yang telah sering mengikuti pelatihan KEPPH akan semakin memaknai KEPPH.
 
“Saat ini sedang dilakukan kegiatan pemantapan KEPPH bagi hakim dengan masa kerja 0-8 tahun, jadi bisa dikatakan mereka itu junior Anda. Semoga dari kegiatan ini, Anda bisa menjadi contoh yang lebih baik bagi junior anda,” harap mantan hakim militer ini. 
 
Sekadar informasi,kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa-Sabtu (18-22/04) dengan mengundang pemateri dari berbagai pihak yang kompenten. Peserta terdiri dari 40 orang hakim yang berasal dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung Bahrussan Yunus menyampaikan agar para hakim yang hadir memanfaatkan kesempatan untuk mengingat kembali KEPPH. Tujuannya agar saat kembali bekerja menjadi lebih baik. 
 
Pemaknaan KEPPH ini memiliki tiga fungsi. “Pertama, melindungi campur tangan ekstenal sehingga kita bisa mandiri dalam menjalankan tugas. Kedua, mencegah terjadinya pertentangan internal. Ketiga, melindungi anggota dari kesalahan agar kita melaksanakan tugas sesuai KEPPH,” pungkas Yunus. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait