CHA Ansori: Hakim Wajib Jaga Independensi
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Surabaya Ansori menjadi peserta pertama dari kamar Pidana, Jumat (4/8) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Wawancara calon hakim agung (CHA) Tahun 2017 memasuki hari terakhir dengan menghadirkan empat CHA. Wawancara merupakan tahapan akhir uji kelayakan yang dilakukan oleh Anggota Komisi Yudisial dan Panel Ahli. Beberapa nama yang terlibat dalam tim panel, di antaranya: Prof. Kaelan (negarawan), Prof. Andi Hamzah (Pidana), Hary Djatmiko (TUN/Pajak), dan Iskandar Kamil (Militer).
 
Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Surabaya Ansori menjadi peserta pertama dari kamar Pidana. Ia menekankan pentingnya independensi hakim dalam membuat putusan. Seorang hakim, lanjutnya, harus menjaga jarak dengan pihak-pihak yang berperkara demi terciptanya putusan yang memberikan rasa keadilan.
 
“Hakim harus menjaga jarak dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam satu perkara, seperti bermain golf dengan advokat. Karena hal itu dapat mengganggu independensinya,” ucap Ansori, Jumat (4/8) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
 
Seorang hakim tidak seharusnya berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara, atau yang berpotensi ke depannya akan berhadapan dalam perkara. Menurutnya, butir-butir yang dilanggar adalah tidak adil, jujur, arif, dan bijaksana sehingga dapat dilaporkan ke KY.
 
Lantas bagaimana jika seandainya dirinya menjabat sebagai hakim agung dan ternyata atasannya sendiri yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tanya Andi Hamzah, salah seorang panelis dalam wawancara terbuka CHA Tahun 2017.
 
“Sebagai hakim agung, apabila pimpinan saya melakukan pelanggaran KEPPH, maka saya akan melaporkannya kepada Komisi Yudisial.” tegas Dosen di Universitas Jember ini.
 
Sekadar informasi, seleksi yang dilakukan KY ini untuk mencari 6 orang hakim agung yang terdiri dari 1 orang di kamar Pidana, 2 orang di kamar Perdata, 1 orang di kamar Agama, 1 orang di kamar Militer, dan 1 orang di kamar Tata Usaha Negara. (KY/Adnan/Festy)
 

Berita Terkait