KY dan MA Berkomitmen Tingkatkan Kapasitas Hakim
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat membuka pelatihan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi Hakim dengan Masa Kerja 8– 5 tahun, Senin (7/8) di Hotel Grand Zuri, Palembang.

Palembang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas hakim di Indonesia, sesuai amanat undang-undang. KY juga akan kembali menghidupkan pelatihan bersifat tematik bagi para hakim di tahun mendatang.   
 
“Pelatihan tematik, seperti pelatihan sertifikasi ekonomi syariah, peradilan anak dan lingkungan, semoga apabila ini dapat berjalan di tahun 2018, tentu akan dapat membantu Mahkamah Agung,” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat membuka pelatihan Pemaknaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi Hakim dengan Masa Kerja 8– 5 tahun, Senin (7/8) di Hotel Grand Zuri, Palembang.
 
Hal yang sama diungkapkan Kepala Pusat Diklat Teknis Peradilan Agus Subroto. Menurutnya, Pusdiklat Teknis Peradilan juga memiliki misi untuk meningkatkan kapasitas hakim di teknis peradilan.
 
“Kami di Pusdiklat Teknis Peradilan juga memiliki misi untuk meningkatkan kualitas SDM dan mengasah keterampilan hakim di teknis peradilan. Selain itu juga untuk juru sita dan panitera pengganti,” ujar Agus.
 
MA juga menyelenggarakan pelatihan KEPPH untuk hakim, hanya saja bobotnya sebesar 10% dari setiap tema pelatihan. Hal itu merujuk pada ketentuan dari Lembaga Adiminstrasi Negara (LAN). Oleh karena itu, ia mengapresiasi KY yang dapat menyelenggarakan pelatihan khusus KEPPH selama empat hari.
 
“Kami menyambut baik dengan gagasan pelatihan KEPPH oleh KY selama 4 hari ini. Hal ini belum tentu dapat dilakukan oleh MA sendiri,” lanjut Agus.
 
Sekadar informasi, pelatihan diselenggarakan sejak Senin-Jumat (7-11/8) ini diisi oleh nrasumber dari tim Psikologi Universitas Indoesia dan para mantan hakim.
 
Adapun pesertanya terdiri dari 19 orang hakim Pengadilan Negeri, 12 orang hakim Pengadilan Agama, dan 6 orang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara. (KY/Adnan/Festy)

Berita Terkait