KY akan Kuatkan Program Represif dan Preventif
dua Anggota Komisi Yudisial (KY) menjelaskan upaya penegakan (represif) dan pencegahan (preventif) KY dalam menjalankan wewenang sesuai amanat undang-undang.

Manado (Komisi Yudisial) – Di sela-sela mengisi lokakarya Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dua Anggota Komisi Yudisial (KY) menjelaskan upaya penegakan (represif) dan pencegahan (preventif) KY dalam menjalankan wewenang sesuai amanat undang-undang.
 
“KY meningkatkan pengawasan hakim dengan menggandeng NGO dan jejaring di daerah. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan pemahaman mereka terhadap laporan yang berkualitas yang sesuai dengan tata cara dan syarat laporan,” ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Jaja Ahmad Jayus, Rabu (11/10) saat menjadi narasumber program Dialog Publik di TVRI Manado.
 
Diminta pendapatnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Sumartoyo menegaskan kedatangan mereka berdua ke Manado bukan terkait hal itu.
  
“Yang jelas agenda KY disini tidak ada hubungannya dengan kasus yang ada disini, kami sedang dalam program untuk meningkatan pemahaman masyarakat terhadap laporan pengaduan yang masuk ke KY, dan agenda ini sudah terjadwal beberapa bulan lalu,” kilah Sumartoyo.
 
Lebih lanjut Sumartoyo menjelaskan soal kampanye represif yang dilakukan oleh KY, yaitu menggalakkan penegakan etika untuk menunjang penegakkan hukum.
 
“KY sedang berupaya menjaga hakim agar menjauhi gaya hidup hedonis. Di sisi lain, KY juga menguatkan penegakan etika dengan memberikan pemahaman etik kepada masyarakat,” tegas Sumartoyo. (KY/Adnan/Festy).

Berita Terkait