RUU JH Atur Status dan Fasilitas Hakim
RUU JH Atur Status dan Fasilitas Hakim

Jakarta (Komisi Yudisial) - Hakim sebagai salah satu pejabat negara memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP ini menjadi salah satu cikal bakal penyusunan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).  Karena pada praktiknya, PP tersebut belum diterapkan sebagaimana mestinya. Artinya, hakim masih belum menerima tunjangan dan fasilitas yang diatur dalam PP.
 
Nantinya aturan status jabatan hakim bakal dipertegas dalam RUU JH. Aturan yang dipertegas mulai status menjadi pejabat negara hingga aturan fasilitas yang diterima oleh seorang hakim dari tingkat pertama hingga MA.
 
“PP tentang tunjangan hakim adalah andil dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Komisi Yudisial tentu akan memperjuangkan kesejahteraan hakim karena hal tersebut merupakan tugas utama Komisi Yudisial,” jelas Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito saat berdiskusi dengan mahasiswa dari Program Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung (PPSUBL) dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang (FHUMM), Selasa (22/03) di Gedung KY, Jakarta. 
 
Namun, lanjut Joko, hakim tidak boleh hanya meminta peningkatan kesejahteraan saja. Harus ada upaya untuk turut andil dalam usaha memperbaiki citra peradilan di mata masyarakat, misalnya terkait mafia peradilan. 
 
“Mafia peradilan itu tidak bisa dilihat, tetapi bisa dirasakan. Saya tahu karena dulu saya berkecimpung di dunia peradilan juga,” tutur Joko.
 
Saat beraudiensi dengan KY, Lintje A.M. selaku dosen pendamping PPSUBL menyampaikan, sebenarnya ada 160 orang mahasiswa semester akhir yang datang ke Jakarta. Namun dipecah, sehingga ada yang pergi ke lembaga atau kementerian lain disesuaikan dengan pembidangannya. Mahasiswa yang hadir juga memiliki latar belakang yang berbeda, dari hakim, Dewan Perwakilan Rakyat, jaksa dan lain-lain.
 
“Kami mengharapkan ada 
pencerahan terkait das sein dan das sollen dalam materi perkuliahan kami, sehingga ada ilmu baru yang bisa kami bawa pulang ke Lampung,” ujar Lintje A.M.
 
Sedangkan dosen pendamping FH UMM Heriyatun dalam pembukaan mengucapkan terima kasih atas kesempatan waktu yang diberikan oleh KY. 
 
“Melalui audiensi ini, semoga menambah keakraban di antara ketiga institusi yaitu KY, FH UMM dan PPSUBL,"harap Heriyatun. (KY/Noer/Festy)

Berita Terkait