CHA Imron Rosyadi: Pemahaman Ekonomi Syariah Perlu Terus Ditingkatkan
Calon hakim agung (CHA) kedua dari kamar Agama adalah Imron Rosyadi.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Calon hakim agung (CHA) kedua dari kamar Agama adalah Imron Rosyadi. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah menjelaskan praktik ekonomi syariah di Indonesia yang bagi kebanyakan orang hanya berganti casing, padahal letak krusial ada di akad. Oleh karena itu, persoalan yang paling krusial adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat.
 
“Karena memang dibungkus dengan akad yang baik karena di situ tidak ada sistem bunga. Oleh karena itu, persoalan yang paling krusial adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa memang Ekonomi Syariah ini berbeda dengan ekonomi konvensional,” jelas Imron dalam wawancara CHA Tahun 2018, Jumat (4/1) di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jakarta.
 
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menanyakan lebih lanjut terkait kekuatan dan kelemaham ekonomi syariah di Indonesia. Menurut Imron, kekuatan ekonomi syariah terletak dari prinsip ekonomi syariah yang memiliki nilai keadilan. Contohnya, tanggung jawab antara pemilik modal dan pekerja ini ditanggung bersama-sama ketika terjadi risiko. Ini berbeda dengan ekonomi konvensional di mana tanggung jawab dibagi hanya kepada pekerja saja.
 
“Inilah nila-nilai keadilan, prinsip “profit and loss sharing” di dalam ekonomi syariah. Itulah kekuatannya,” jelas Imron.
 
Ia menambahkan bahwa kelemahan sistem ekonomi syariah mengikut sistem konvensional kemudian memberikan baju syari.“Para ekonom syariah itu belum menciptakan suatu sistem yang sama sekali lain dengan dengan sistem yang ada di sistem konvensional. Kebanyakan sekarang ada produk baru, kemudian dimintakan fatwa ke MUI dan diberi baju halal dengan berbagai persyaratan sehingga menjadi prinsip syariah,” tambah Imron.  
 
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa eksistensi peradilan agama dalam pemecahan persoalan perbankan syariah dianggap krusial.
 
“Dari sudut institusional, pengadilan sudah harus mempersiapkan SDM. Misalnya, hakim diberikan pelatihan dan sertifikasi. Hal lain yang juga penting adalah kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syariah, bahwa konsep ini memang berangkat dari nilai islam,” pungkas Imron (KY/Yuni/Festy)

Berita Terkait