KY Lahir sebagai Check and Balances Kekuasaan Kehakiman
ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJ) Yogyakarta dalam acara audiensi di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (07/04).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara independen hadir untuk menjalankan fungsi checks and balances di bidang kekuasaan kehakiman dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 
"Kelahiran KY merupakan keinginan masyarakat agar ada pengawas eksternal dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia. Fungsi KY sebagai lembaga check and balance untuk Mahkamah Agung (MA), sebab MA juga sebenarnya sudah memiliki Badan Pengawas (Bawas) sendiri, " ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito saat menerima ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJ) Yogyakarta dalam acara audiensi di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (07/04).
 
Menurut Joko, dalam melakukan pengawasan, hakim tidak boleh dijatuhi sanksi dua kali, hal inilah yang seringkali membuat terjadinya benturan pengawasan antara KY dan MA.
 
“Prinsip nebis in idem berlaku juga disini, karena hakim tidak boleh dijatuhkan sanksi dua kali dalam pelanggaran yang sama. Jadi jika MA sudah menjatuhkan sanksi kepada hakim yang nakal, maka KY tidak bisa menjatuhkan sanksi. Begitu pula sebaliknya,” jelas mantan Kepala Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
 
Joko menambahkan, KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri bertanggungjawab kepada publik melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
 
“Setiap tahun KY mengadakan Outlook kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KY di akhir tahun, dan KY selalu mengundang media untuk meliput agar pertanggungjawaban KY dapat disampaikan kepada masyarakat,” ucap Joko.
 
Sementara itu, Wakil Dekan I FHUJ Ambar Setyawicaksana menyampaikan bahwa kedatangan FH UJ ke KY ini merupakan yang kesekian kalinya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mata kuliah Praktek Hukum Lapangan, dimana mahasiswa dituntut membuat laporan dari kunjungan yang dilakukan.
 
“Kami berharap dengan mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya tentang KY, maka mahasiwa kami bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk bahan tulisan mereka,” pungkas Ambar. (KY/Noer/Jaya)
 

Berita Terkait