Siswa SMPIT Islamicity Tangerang Dikenalkan Soal Kode Etik Hakim
Komisi Yudisial (KY) kedatangan 125 orang siswa SMPIT Islamicity Tangerang, Selasa (27/02/2024) di Auditorium KY,

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kedatangan 125 orang siswa SMPIT Islamicity Tangerang, Selasa (27/02/2024) di Auditorium KY, Jakarta. Ratusan siswa itu ingin mengenal lebih dekat beberapa lembaga negara, termasuk KY. Selain diajak mengenal wewenang dan tugas KY, para siswa juga dikenalkan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berisi 10 prinsip yang harus dipegang teguh oleh hakim.

 

“Kami datang kesini berkenaan dengan salah satu program kunjungan mengenal lembaga negara. Jadi siswa-siswi SMPIT Islamicity diharapkan dapat lebih mengetahui lembaga-lembaga negara di negara kita. Selain itu juga agar dapat meneguhkan rasa cinta siswa siswi kami kepada negara Republik Indonesia,” ujar Kepala Sekolah SMPIT Islamicity Tangerang  Lili Lailiyah.

  

Diterima oleh Pranata Humas Ahli Muda KY Festy Rahma Hidayati, para siswa pertama-tama diajak mengenal latar belakang pembentukan KY. Festy menceritakan bahwa salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah perbaikan kekuasaan kehakiman. Hal ini karena hakim adalah tokoh sentral dalam dunia peradilan yang memegang tanggung jawab besar untuk menghasilkan putusan adil. 

 

“Seorang hakim itu memikul tanggung jawab berat karena membuat sebuah putusan yang adil. Maka, KY hadir dengan tujuan melindungi martabat hakim sehingga terwujudnya peradilan bersih,” jelas Festy.

 

Lebih lanjut Festy menekankan kemuliaan profesi hakim sehingga disebut Yang Mulia, sehingga hakim dituntut untuk mempunyai integritas dan keilmuan yang mumpuni. Oleh karena itu, ada pedoman bagi hakim untuk berperilaku yang dinamakan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

 

"KEPPH ini merupakan panduan keutamaan moral dan perilaku hakim, sehingga diharapkan hakim-hakim yang berakhlak mulia. Ada 10 prinsip dalam KEPPH yaitu (1) berperilaku adil, (2) berperilaku jujur, (3) berperilaku arif dan bijaksana, (4) bersikap mandiri, (5) berintegritas tinggi, (6) bertanggung jawab, (7) menjunjung tinggi harga diri, (8) berdisiplin tinggi, (9) berperilaku rendah hati, (10) bersikap profesional," jelas Festy. 

 

KEPPH ini merupakan pegangan bagi para hakim seluruh Indonesia, serta pedoman bagi Mahkamah Agung (MA) dan KY dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal maupun eksternal.

Sesi tersebut juga dimanfaatkan oleh Humas KY untuk memperkenalkan produk-produk publikasi KY dan mengajak para siswa untuk mengikuti semua media sosial KY. (KY/Gifta/Festy)


Berita Terkait