Judicial Dignity Class, KY Bekali Mahasiswa Unhas Jaga Marwah Pengadilan
Komisi Yudisial (KY) bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai etika, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim melalui Judicial Dignity Class (JDC) pada Rabu s.d. Kamis, 23 s.d. 24 September 2026 di di Ruang Video Conference FH Unhas, Makassar.

Makassar (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai etika, kehormatan, dan keluhuran martabat hakim melalui Judicial Dignity Class (JDC) pada Rabu s.d. Kamis, 23 s.d. 24 September 2026 di di Ruang Video Conference FH Unhas, Makassar. Para peserta mendapatkan pembekalan teori sekaligus praktik mengenai penghormatan terhadap hakim dan pengadilan, termasuk penanganan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).

Kegiatan yang diikuti 20 mahasiswa Klinik Etik dan Advokasi FH Unhas ini menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran generasi muda untuk turut menjaga marwah pengadilan dan mendukung terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas. 

Anggota KY selaku Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY F. Willem Saija menjelaskan soal advokasi hakim. Willem menegaskan pentingnya menjaga kehormatan hakim dan lembaga peradilan. Menurutnya, lembaga peradilan merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum.

“Menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi dan mahasiswa,” kata Willem.

Lanjut Willem, KY memiliki peran melakukan checks and balances dalam memastikan hak publik untuk turut mengawasi kekuasaan kehakiman. 

"Melalui kegiatan JDC, diharapkan dapat menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk emahami serta menghormati hakim dan Lembaga pengadilan,” ujar Willem. 

Dalam diskusi, mahasiswa turut mengangkat sejumlah isu aktual terkait kelembagaan dan kewenangan KY, antara lain mengenai RUU Jabatan Hakim, RUU KY, relasi KY dan Mahkamah Agung, serta dinamika kewenangan KY pascaputusan Mahkamah Konstitusi. (KY/Advokasi/Festy)


Berita Terkait